Mantan Pejabat Bea Cukai Dituntut 2,5 Tahun Penjara

1 SIDANG BEA CUKAI 1

SERANG, BANTEN RAYA- Mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori dan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Vincentius Istiko Murtiadji dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (29/6/2022).

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, terdakwa Qurnia dan Istiko terbukti dalam pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana penjara, JPU juga memberikan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menyalahgunakan jabatan. Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.

Dalam fakta persidangan, JPU menyebut jika Qurnia maupun Istiko tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dakwaan primair.

Pasal 12 Undang-undang Tipikor yaitu menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Namun, JPU menilai Qurnia dan Vincentius Istiko Murtiadji terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.

Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang menerima hadiah, atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

JPU menambahkan, terdakwa Qurnia selaku ASN di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berwenang melakukan monitoring di KPU Bea dan Cukai Soekarno – Hatta, terbukti menerima hadiah atau janji.

Terdakwa Qurnia selaku kabid pelayanan BC memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bersama-sama istiko yang memiliki tugas dan wewenang melakukan monitoring perusahaan jasat titip menemukan adanya temuan dokumen, tidak sesuai fisik.

“Ada barang di PT SKK dimonitoring tidak ada sekitar 64 barang. CCTV mati, minta nota dinas kepala kantor finari manan yang dilayangkan PT Shopee dan minta data transaksi PT SKK,” kata JPU Subardi.

Subardi menambahkan Arif Agus Harsono atau Soni Dirut PT SKK melakukan klarifikasi ke Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan. Soni kemudian diarahkan ke terdakwa Qurnia.

“21 Mei 2020, Syamsul Sah Alam Komisaris Utama PT SKK dan Arif Agus Harsono Direktur utama PT SKK Menanyakan surat. Kemudian terdakwa Qurnia berkata “Kalau gak ada surat itu kita tidak kenal”. Di depan pintu, terdakwa Istiko menyapa Arif Agus Harsono,” tambahnya.

Subardi mengungkapkan Istiko atas arahan dan kesepakatan Qurnia ada pemberian uang Rp2 ribu perkilogram dari semua barang hingga Mei 2021. Dengan uang yang diberikan 3 miliar lebih. “Ada juga pengurangan denda SPSA atas surat peringatan ke SKK ada 64 barang yang tercecer, dengan denda 1,6 miliar, kemudian denda menjadi 250 juta,” ungkapnya.

Selain itu, Subardi mengungkapkan ada kesepakatan dana tambahan sebesar Rp200 juta diberikan secara bertahap pada 30 November 2020 sebesar Rp100 juta dan kedua pada 8 Januari 2021 sebesar Rp100 juta.

“Kesepakatan pemberian uang terkait adanya laporan CCTV pada TPS PT SKK mati. Menyerahkan uang Rp50 juta oleh Rudi dan Nurdiaz ke Istiko. Total dari PT SKK melalui Istiko Rp3,1 miliar, 200 juta dan 50 juta. Total 4,4 miliar,” ungkapnya.

Subardi menambahkan terdakwa Qurnia melalui Istiko menerima sejumlah uang dari PT ESL sejumlah Rp180 juta dibayarkan secara bertahap sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta untuk setiap tonase pada Januari dan Februari 2021, serta Rp30 juta pada Maret 2021.”Total penerimaan Qurnia melalui Istiko terhadap PT SKK dan PT ESL yaitu sebesar 3,5 miliar,” tambahnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan untuk kedua terdakwa. (darjat)

 

Pos terkait