SERANG, BANTEN RAYA – Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015-2018 Chavcay Syaifullah dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dalam kasus dugaan penggelapan uang hibah Provinsi Banten tahun 2017 sebesar Rp334 juta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (16/7/2022).
JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan, terdakwa Chavcay Syaifullah terbukti bersalah sebagai mana Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan terdakwa.
Mulyana menambahkan Chavcay diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, dan Chavcay juga diberikan tambahan hukuman berupa membayar uang pengganti Rp344 juta yang telah dititipkan ke rekening Kejari Serang.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui kesalahannya,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, pada Tanggal 21 Maret 2017 terdakwa Chavcay Syaifullah mengajukan pencairan dana hibah melalui surat Nomor: 032/Perm-Hbh/III/2017 Perihal Permohonan pencairan dana hibah yang nomor: 032/Perm-Hbh/III/2017.
Dalam surat tersebut, terdakwa selaku Ketua DKB melampirkan Program Kerja dan rincian anggaran kegiatan Dewan Kesenian Banten tahun 2017 sebesar Rp800 juta. Secara rinci anggara itu akan digunakan untuk Operasional DKB Rp444 juta, Bengkel Seni Budaya (BSB) Rp30 juta, Anugerah Seni DKB Rp38 juta, Banten Gawe Art II Rp38 juta.
Jambore Seniman Banten Rp95 juta, Banten First Biennale Rp100 juta, Penyusunan Data Base Sanggar dan Komunitas Seni Rp25 juta, Penyusunan Buku Panduan Seni dan Budaya Banten Rp29 juta.
Seluruh dana hibah yang diterima oleh Dewan Kesenian Banten pada tahun 2017, dari APBD Propinsi senilai Rp800 juta seluruhnya dikelola, diketahui dan diatur oleh terdakwa, sedangkan terdakwa hanya memberikan setiap bulannya kepada bendahara untuk Kas dewan Kesenian Banten.
Dana hibah dari APBD Provinsi Banten Rp800 juta yang diterima oleh bendahara Dewan Kesenian Banten saksi Innayul Fadhillah adalah sebesar Rp462 juta. Uang yang diterima oleh bendahara tersebut dibuatkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kesenian Banten tahun anggaran 2017 yang ditanda tangani oleh terdakwa dengan disertai bukti-bukti pengeluaran atau kwitansi.
Hibah uang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten yang diterima DKB sebesar Rp800 juta, pengeluaran DKB sesungguhnya sebesar Rp455 juta. Jumlah Pengeluaran yaitu untuk biaya operasional Rp234 juta, bengkel seni budaya Rp12 juta, anugrah seni Rp36 juta, Banten Gawe Art II Rp39 juta, Jambore Seniman Banten Rp69 juta, Banten First Biennale Rp61 juta, Penulisan Buku Datase dan Panduan Seni Rp3,6 juta.
Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Dewan Kesenian Banten Tahun anggaran 2017 disusun oleh terdakwa, dengan meminta kepada saksi Inayatullah untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan nominal dan pelaksanaannya pada Proposal dana hibah yang diajukannya.
Padahal laporan tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Sebagian lampiran dari laporan tersebut seperti memanipulasi daftar gaji anggota Dewan Kesenian, bukti struk, bon dan lain-lain.
Akibat perbuatan terdakwa, telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain telah merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp344 juta, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Usai pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Serang sidang selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwaa. (darjat)