SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten tengah membidik tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) pada tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin. Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika saat ini pihaknya tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Banten. Upaya yang dilakukan yaitu melakukan pemanggilan terhadap 5 orang saksi dari PT HMN, Bank Banten, dan Notaris.
“Sejak kemarin (Rabu) hingga hari ini, kami memanggil 5 orang saksi, yaitu ZP selaku Direktur Keuangan PT HMM, LAA selaku Notaris, DHK selaku Kabag Kredit Komersil Bank Banten, FGS selaku analisis dan penyelesaian kredit wilayah 1 Bank Banten, dan terakhir SDK selaku pemimpin divisi kredit komersial Bank Banten,” katanya kepada awak media, Kamis (22/9/2022).
Leo menjelaskan Bahwa proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan darinya dengan Nomor : PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten terhadap para saksi, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian dari proses penyidikan,” jelasnya
Leo berharap dengan adanya pemeriksaan saksi tersebut, penyidik dapat mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara dugaan kredit macet di Bank Banten yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp186 miliar tersebut.
“Pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum, atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi,” harapnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU terdakwa Satyavadin Djojosubroto didakwa telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar.
Dimana, Perbuatan terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan Rasyid Samsudin telah yang merugikan keuangan negara cq Bank Banten atau perekonomian negara sebesar Rp186 miliar lebih.
Disebutkan, Rasyid Samsudin selaku debitur mengajukan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua, meski dua persyaratan pokok yang ditentukan dalam persyaratan penarikan kredit tidak terpenuhi.
Sementara Satyavadin Djojosubroto yang mengetahui hal tersebut, tetap menindaklanjuti pengajuan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua dari terdakwa Rasyid Samsudin selaku debitur, padahal dua persyaratan pokok yang ditentukan tidak terpenuhi.
Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM tidak menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan membayar angsuran pinjaman kredit dari pembayaran termin proyek yang telah diterima oleh PT HNM seluruhnya yaitu Rp46 miliar lebih.
Meskipun tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dari Pemutus Kredit terdahulu. Hal mana bertentangan dengan ketentuan peraturan.
Atas perbuatannya, Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (darjat)