SERANG, BANTEN RAYA – Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pungli ratusan pedagang di Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Ketiga tersangka yang ditahan oleh Polda Banten yaitu Koordinator Pasar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang berinisial BH, serta PG dan T pihak swasta.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono mengatakan, ketiganya telah dilakukan penahanan sekitar sepekan yang lalu. Pelaku diduga kuat telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang di Pasar Baru Padarincang.
“Sudah seminggu yang lalu, di tahan. BH itu koordinator pasar statusnya ASN, PG dan T itu tukang parkir,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (26/9/2022).
Dony menjelaskan jika hingga saat ini penyidik baru menemukan peran ke tiga tersangka, belum ditemukan adanya pelaku lain dalam kasus dugaan pungli tersebut. “Enggak orang ini aja tiga orang, keterangan peran,” jelasnya.
Dony mengungkapkan jika ketiga tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Alasan penahanan sesuai KUHAP (Kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana),” ungkapnya.
Sebelumnya, Doni menjelaskan, penyidikan kasus dugaan pungli tersebut, yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pasar Padarincang itu, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada Mei 2022 lalu. “Kami mulai melakukan penyelidikan bulan Mei 2022. Naik tahap sidik (penyidikan) bulan Juli ini,” jelasnya.
Dony menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, para pedagang dipungut Rp3 juta agar bisa menempati kios di Pasar Baru Padarincang. Diduga ada ratusan pedagang yang sudah menyetor ke oknum di Pasar.
“Per kios itu kalau tidak salah dipungut Rp3 juta. Ada ratusan kios disana. Yang melakukan pungutan belum dapat saya sampaikan,” tambahnya.
Dony mengungkapkan, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait, dan mengumpulkan barang bukti.
“Ada barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang,” ungkapnya.
Dony menambahkan, pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, sebagian besar dari para pedagang yang telah menyetorkan uang, dan dinas terkait. “Kalau jumlah saksi yang kami panggil tidak ingat tapi sudah banyak. Saksi yang kami periksa itu dari pedagang, dari dinas juga ada,” tambahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari website www.diskopperindag.serkab.go.id, pasar baru Padarincang dibangun diatas lahan sekitar 1, 5 Hektar, terdiri dari empat Blok yaitu Blok A memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los.
Namun kios yang dipergunakan untuk para pedagang hanya 170 kios dari total 175 kios, sisanya akan digunakan seperti untuk kantor sekretariat pasar, ruang ibu menyusui, perbankan dan 2 kios untuk tempat pemasaran UMKM.
Untuk ukuran kiosnya yaitu berukuran 2×2,5 meter dan ukuran Los itu hanya seukuran meja sekitar 1,20 meter. Tujuan dari pemindahan pedagang ke pasar baru tersebut, untuk mengurai kemacetan yang diakibatkan sempitnya lahan pasar lama Padarincang. (darjat)