SERANG, BANTEN RAYA – Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang, Wardiana mengaku telah menggunakan uang pegadaian fiktif sebesar Rp2,6 miliar untuk bermain bitcoin, dan foya-foya bersama keluarga dan kerabatnya.
Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa, Wardiana mengatakan perbuatannya dilakukan selama satu tahun.
“Bitcoin (Rp260 juta dihabiskan per bulan untuk bermain Bitcoin), gak menentu. Saya lupa karena daftarnya tak terinci. Mungkin ada (Rp1 miliar untuk transaksi Bitcoin), ada yang cash dan rekening. Diajak makan, jalan ke Bandung. Kemungkinannya (bitcoin), di bawah Rp1 miliar. Bayar utang ke tante saya, utang kreditan, dipakai buat jajan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan terdakwa dam kuasa hukumnya, Rabu (28/9).
Selain itu, Wardiana menjelaskan jika dirinya melakukan perbuatan gadai fiktif tersebut untuk mencapai target dari perusahaan. Jika tercapai, dirinya akan mendapatkan bonus besar.
“Kalau global Rp9 miliar (target di UPS Cibeber Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang-red) dalam satu tahun, setiap bulan Rp900 juta. Kalau tidak mencapai, bonusnya kecil,” jelasnya.
Wardiana mengku jika keluarga terdekatnya, termasuk suaminya tidak pernah mengetahui jika dirinya telah melakukan gadai fiktif. Padahal uang hasil perbuatannya itu sering dibawa pulang ke rumah.
“Dibawa pulang (uang hasil gadai fiktif), di lemari (penyimpanan uang tidak diketahui suami), ditaruh di seprei,” tandasnya.
Wardiana mengungkapkan, seluruh emas yang digunakan sebagai jaminan untuk pengajuan gadai, merupakan emas palsu yang dibeli melalui aplikasi jual beli online.
“Iya palsu (emas). Belanja di shopee. Belinya gelang (agar dapat pinjaman tinggi). Iya approval (persetujuan) kepala cabang. Gak pernah dicek (barang yang akan digadai) via telepon saja. Iya taksiran Rp10 juta (emas yang akan digadaikan) dinaikkan jadi Rp20 juta (modus). Emas punya saya sendiri, iya (ditaksir sendiri, ditransfer sendiri oleh terdakwa),” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, terdakwa Wardiana diduga memanfaatkan program Arrum Emas atau produk pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.
Praktik gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga November 2021, dan telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.
Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410.
Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas imitasi dengan nilai Rp.230.854.628.
Terdakwa juga melakukan tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai
Rp54.730.320 dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350.
Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau kripto, jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.
Uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kebutuhan pribadi. Terhadap terdakwa akan dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai keterangan terdakwa sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan yang akan digelar pada 12 Oktober 2022. (darjat)