30 Narapidana Diwisuda, Tiga Orang Cumlaude

1 NAPI
DIWISUDA - Narapidana mengikuti prosesi wisuda yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Sabtu (1/10).

SERANG, BANTEN RAYA – Sebanyak 30 narapidana yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang menjadi sarjana, setelah lulus dan mengikuti wisuda bersama 1.248 mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Sabtu (1/10).

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Thurman Hutapea mengatakan jika wisuda warga binaan pemasyarakatan tersebut, merupakan momen bersejarah. Karena untuk pertama kalinya, ada sebanyak 30 narapidana berhasil menjadi sarjana.

“Warga binaan menjadi sarjana ini belum pernah terlaksana di Lapas lain di Indonesia,” katanya dalam rilis yang diterima Banten Raya, Minggu (2/10).

Thurman menjelaskan, ke-30 narapidana tersebut telah diwisuda di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Sabtu (1/10). Puluhan napi tersebut merupakan mahasiswa yang belajar di Fakultas Hukum Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang.

“Hal yang tidak kalah membanggakan lainnya adalah terdapat 3 mahasiswa dari Fakultas Hukum Kampus Kehidupan yang memperoleh predikat cumlaude, atas nama Rachmat Sesario dengan IPK 3,92 (pelaku percobaan pembunuhan), Dede Setiawan 3,85 dan Antonius Richard dengan jumlah IPK 3,84,” jelasnya.

Thurman menambahkan ketiga narapidana dalam kasus percobaan pembunuhan dan narkotika itu, telah membuktikan jika jeruji tidak membatasi narapidana dalam memperoleh pendidikan.

“Perolehan predikat cumlaude teman-teman warga binaan ini juga merupakan bukti meskipun belajar dari balik jeruji, namun tidak lantas membatasi semangat untuk belajar dan berprestasi bahkan mungkin melebihi mereka mahasiswa yang ada di luar lapas,” tambahnya.

Thurman menjelaskan, atas diwisudanya ke 30 narapidana tersebut, dirinya mewakili Menteri Kemenkumham memberikan apresiasi kepada UNIS, dan Lapas Pemuda Tangerang yang telah melahirkan Narapidana yang bergelar Sarjana dari balik jeruji.

“Saya atas nama pimpinan mengucapkan selamat kepada kita semua. Hal ini merupakan prestasi kita bersama yang sangat patut dibanggakan dan harus disebarluaskan. Ini menunjukkan bahwa berada di dalam lapas tidak lantas menutup kesempatan untuk bisa melanjutkan pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan bahwa gelar sarjana hukum yang diperoleh oleh warga binaan adalah sebuah privilege atau hak istimewa dari negara. Sehingga apa yang diperoleh oleh ke30 narapidana itu harus dimanfaatkan untuk kebaikan.

“Perlu diketahui, dari ratusan ribu warga binaan yang ada di Indonesia, hanya segelintir dan itulah kalian orang-orang beruntung yang memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan sarjana hukum dengan gratis hingga selesai, bahkan dari balik jeruji lapas,” katanya.

Masjuno menegaskan pendidikan merupakan hak semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Sehingga program pendidikan Kampus Kehidupan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknga.

“Program ini akan melahirkan para sarjana dari balik tembok dan jeruji Lapas,” tegasnya

Untuk diketahui jika Kampus Kehidupan merupakan program inovasi pendidikan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada 18 Oktober 2018 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Melalui Kampus Kehidupan, DitjenPAS bekerjasama dengan Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang menjalankan program pendidikan strata satu (S1) Fakultas Hukum dan Fakultas Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan di dalam Lapas.

Adapun fasilitas kelengkapan pendidikan yang disediakan langsung disiapkan oleh pihak lapas bekerjasama dengan para Corporate Social Responsibility (CSR) dan masyarakat, diantaranya laboratorium Komputer, Perpustakaan, dan beberapa hibah Laptop bagi para mahasiswa kampus kehidupan. (darjat)

Pos terkait