Nyebrang di Tol, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak

2 NYEBRANG DI TOL
OLAH TKP: Polisi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) kecelakaan lalu lintas di Tol Tangerang Merak, Selasa (4/10/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Pendi (64), warga Kampung Babakan, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tewas mengenaskan ditabrak mobil Mitsubishi Pajero, akibat nekat menyeberang di Jalan Tol, Selasa (4/10/2022).

Kecelakaan di jalur bebas hambatan tersebut terjadi di Tol Tangerang – Merak di KM 78.700 arah Tangerang, sekitar Kampung Keluncing, Desa Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami warga Garut ini terjadi sekitar pukul 02.00. Sebelum kejadian, korban pejalan hendak menyeberang dari bahu jalan menuju median jalan.

Pada saat bersamaan berjalan, datang kendaraan Mitsubishi Pajero berplat nomor B 2430 WBG yang dikemudikan Handri Pebriyadi (28) warga Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang yang berjalan dari arah Merak dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam.

Pengemudi Pajero terkejut saat ada penyeberang jalan melintas. Lantaran jarak yang begitu dekat membuat pengemudi tidak dapat menghindari kecelakaan dan seketika kendaraannya menabrak korban.

Akibatnya, tubuh Pendi terpental dan jatuh menghantam aspal. Karena terluka parah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan mobil Pajero mengalami kerusakan pada bagian depan.

Jasad korban kemudian dievakuasi petugas medis Astra Infra dan personel PJR Korlantas Polri ke RSUD dr Drajat Prawiranegara. Sedangkan kasus kecelakaan ditangani petugas Ditlantas Polda Banten.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di dalam tol tersebut. Korban meninggal dunia merupakan pejalan kaki yang menyeberang jalan di dalam tol.

“Pejalan kaki menyeberang di tol, tertabrak bagian depan mobil Pajero,” katanya kepada Banten Raya.

Budi menjelaskan, jalur bebas hambatan tidak boleh digunakan untuk menyeberang pejalan kaki. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 63 ayat 6 Undang-undang nomor 38 tahun 2004.

“Untuk itu, masyarakat khususnya yang berdomisili di sepanjang jalan tol untuk tidak menyeberang pada lintasan jalan tol,” jelasnya.

Budi mengimbau agar masyarakat menggunakan jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol, dan tidak menyeberang di sembarang tempat.
“Fasilitas penyeberangan warga sudah disediakan pengelola jalan tol. Seharusnya tidak nekat menyeberangi jalan tol,” imbaunya. (darjat)

Pos terkait