Syarifah Fadiyah Siswi SMP Jambi Sepakat Lakukan Perdamaian dengan Muhammad Gempa Awaljon, Tapi…

FotoJet124 1
Syarifah Fadiyah dan Gempa Awaljon menandatangani surat pernyataan perdamaian (Twitter/@PartaiSocmed)

BANTENRAYA.CO.ID – Syarifah Fadiyah Alkaff merupakan siswi SMPN 1 Jambi yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Muhammad Gempa Awaljon Putra.

Laporan yang diterima Polda Jambi berkaitan isi konten Syarifah Fadiyah Alkaff yang diduga telah menghina Pemerintah Kota Jambi.

Lantaran hal itu, Muhammad Gempa Awaljon Putra selaku Kabag Hukum Jambi melaporkan isi konten video TikTok Syarifah Fadiyah Alkaff @fadiyahalkaff.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Series 96 Jam Lanjut Season 2? Begini Penjelasan Selengkapnya Serta Bocoran Episode 8

Kemudian, persoalan kritikan siswi SMP Jambi yang berujung dilaporkan ini akhirnya ramai dan viral di media sosial.

Salah satu yang menyatakan mendukung perjuangan Syarifah adalah akun Twitter @PartaiSocmed.

Usai akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah persoalan siswi SMP Jambi vs Kabag Hukum Jambi itu, berbagai komentar dan tanggapan akhirnya datang.

BACA JUGA: Final Liga Champions 2023 Manchester City Vs Inter Milan: Josep Guardiola Melawan Kutukan Tak Pernah Juara Selain Tangani Barcelona

Sebagian netizen menyatakan bahwa Pemkot Jambi anti kritik bahkan tega melaporkan seorang gadis yang masih berstatus sebagai pelajar.

Pasca menjadi sorotan, terjadilah mediasi antar kedua belah pihak untuk dilakukan perdamaian.

Meski sepakat berdamai, dalam surat pernyataan perdamaian itu, seakan-akan siswi SMP Jambi menjadi yang bersalah dan mesti meminta maaf kepada Muhammad Gempa Awaljon.

BACA JUGA: Syifa Hadju Diprotes Tidak Totalitas Gemukin Badan di Film 200 Pounds Beauty: Prosesnya Gak Gampang!

Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah bukti surat pernyataan perdamaian Syarifah dengan Gempa.

“Di acara mediasi tersebut SFA menandatangani PERNYATAAN BERSALAH terhadap Gempa!
Pemkot Jambi menang Fadiyah kalah,” cuitan akun Twitter @PartaiSocmed, pada Jumat 9 Juni 2023.

Berikut inti 5 poin dari surat pernyataan perdamaian antara Syarifah dan Gempa yang dinilai menguntungkan Kabag Hukum Jambi tersebut.

BACA JUGA: Dalam Waktu Dekat PKL Pasar Lama Direlokasi

1. Syarifah bersedia melakukan permohonan maaf kepada Gempa dan menyesali kesalahan serta berjanji tidak mengulangi lagi.

2. Syarifah diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya.

3. Gempa memaafkan Syarifah dan bersedia mencabut laporan di Polda Jambi.

BACA JUGA: Doa Sesudah Makan dan Minum agar Memperoleh Berkah yang Baik Berikut Adabnya

4. Gempa dan Syarifah bersepakat berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini.

5. Kedua belah pihak sepakat untuk mentaati surat pernyataan perdamaian yang telah dibuat.

Sementara itu, akun Twitter @PartaiSocmed yang setia mendukung perjuangan siswi SMP Jambi itu mengatakan bahwa ketika Syarifah menandatangani surat pernyataan perdamaian penuh dengan tekanan dan intimidasi.

BACA JUGA: Gerhana Bulan Penumbra Teramati di Indonesia Malam Ini, LF PBNU Nyatakan Tidak Disunahkan Shalat Khusuf

“Dan setelah kami telusuri ternyata yg mempengaruhi SFA menandatangani pernyataan bersalah itu adalah Iin alias Asi Noprini dari PPA Pemprov Jambi (bukan PPA Pemkot Jambi?” dugaan akun Twitter itu.

Ia menambahkan bahwa Asi Noprini diduga mengancam Syarifah agar mau menandatangani surat perdamaian itu.

“Dgn ancaman jika Fadiyah tidak mau tanda tangan maka dia akan dipersulit urusan surat2 dan sekolahnya!” terangnya.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Kasus Syafirah Fadiyah Kritik Pemkot Jambi hingga Singgung-singgung Kata ‘Iblis’

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya menyatakan siap mengerahkan timnya untuk melindungi dan menjernihkan masalah Syarifah Fadiyah Alkaff dengan Pemkot dan Walikota Jambi.

“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini,” cuitan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, pada Senin 5 Juni 2023.

Kemudian, Mahfud meminta agar kasus Syarifah ini bisa iperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.

BACA JUGA: 6 Tahun Kasus Ayu Mahasiswi Akbid Latansa Mashiro Mandeg, Orang Tua Minta Keadilan dan Usut Sampai Tuntas

“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tegasnya.***

Pos terkait