Komisi I DPRD Kota Serang Minta Pemkot Serang Tutup THM Permanen

WhatsApp Image 2022 10 12 at 20.33.32
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Muji Rohman

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk menutup tempat hiburan malam atau THM di Kota Serang.

dprdkotaserangKeberadaan THM di Kota Serang jelas melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat atau Pekat.

Lalu melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan atau PUK.

Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima audiensi dari beberapa lembaga swadaya masyarakat atau LSM dan masyarakat terkait THM.

“Kami sudah rapat dengan Komisi I. Intinya tempat hiburan malam harus ditutup permanen, karena memang tidak ada ruang untuk adanya tempat hiburan malam di Kota Serang,” ujar Muji Rohman, Rabu 12 Oktober 2022.

Hanya saja, kata Muji Rohman, pihaknya selaku legislatif tidak memiliki kekuatan hukum untuk menutup THM.

Komisi I DPRD Kota Serang, lanjut Muji Rohman, telah melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kota Serang.

Pimpinan DPRD Kota Serang pun telah mengirimkan surat kepada Pemkot Serang untuk menutup THM secara permanen.

“Itu kan eksekusinya ada di eksekutif. Kami anggota dewan atau legislatif tidak bisa nutup kan.
Jadi bola ini sekarang ada di eksekutif. Kalau undang-undang memang diperintahkan legislatif yang nutup, iya mungkin Komisi I dengan pimpinan dewan akan turun. Tapi kan undang-undang segala sesuatunya itu ada di eksekutif kan, karena sudah jelas tempat hiburan malam itu tidak berizin,” jelas anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut Muji Rohman, bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk THM tidak sesuai dengan perizinannya.

“Berarti dengan niat sendirinya sudah jelas itu melanggar dari pada Perda,” katanya.

Muji Rohman menegaskan, seluruh THM yang ada di Kota Serang tidak mengantongi izin.

“Iya hampir semualah, mana ada tempat hiburan berizin di Kota Serang,” tegas Muji Rohman.

Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, Pemkot Serang pun sepakat melarang THM beroperasi di Kota Serang.

“Sekarang ini juga kenceng sebetulnya, karena memang di Kota Serang sudah tidak boleh perizinan tentang tempat hiburan malam. Tapi karena memang yang diurusi ini bukan bebek ya tapi manusia, jadi kucing-kucingan dan lain-lain,” jelas dia.

Subadri mengaku selalu memerintahkan organisasi perangkat daerah atau OPD terkait untuk menertibkan THM. Penertiban THM itu untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha THM.

“Satpol PP terus memberikan sok terapi, kalau memang tiap hari dirazia kan ujung-ujungnya sepi. Tapi tentu kayaknya belum maksimal ya kinerjanya ya, tapi efek jeranya juga belum. Buktinya banyak masyarakat yang masih menginformasikan ke kita kalau THM itu masih ada,” tuturnya.

Terkait permintaan DPRD Kota Serang untuk membongkar THM, Subadri menilai bahwa usulan tersebut sah-sah saja dilakukan, hanya saja perlu dilihat terlebih dahulu THM itu berdiri di atas lahan milik siapa.

“Kebanyakan kan mereka ini berdiri tempatnya dapat sewa, masih mending sebelum dibongkar pemilik lahannya kita dipanggil setelah itu baru dibongkar. Jadi gak gegabah,” ungkapnya. (ADV)

Pos terkait