Polisi Amankan 4 Tersangka Pengoplos Tabung Gas

1 tabung
DITANGKAP : Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap empat orang tersangka pengoplos tabung gas, Senin (17/10). Area lampiran

PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap empat orang tersangka pengoplos tabung gas, Senin (17/10).

Keempat tersangka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 80 tabung gas ukuran 12 kilogram, 520 tabung gas ukuran 3 kilogram, dan 18 buah regulator.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, empat tersangka yang diamankan karena melakukan pengoplosan tabung gas berinisial SU, SA, AD, dan US. “Modus keempat tersangka terbukti memindahkan isi gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram,” kata Andi.

Dijelaskannya, penangkapan empat tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan, hingga menangkap keempat pelaku di tempat yang berbeda. “Berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengoplosan tabung gas 3 kilogram bersubsidi.

Petugas menggali informasi itu dan menangkap keempat pelaku di rumahnya masing-masing di Kecamatan Munjul,” jelasnya. Menurutnya, dari tangan keempat pelaku, petugas mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Sekarang kasusnya dalam proses pengembangan,” ujarnya. Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono menyebut, jika dalam menjalankan aksinya keempat tersangka awalnya mengumpulkan ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dengan membeli gas di setiap warung dekat gudang tempat mereka menjalankan aksinya.

“Setelah tabung terkumpul. Kemudian, mereka menjual bahan bakar gas yang seharusnya dijual dalam keadaan subsidi. Dan kelompok ini, mengubah menjadi nonsubsidi,” tuturnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Indik,

keempat pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Keempat pelaku terancam kurang lebih 6 tahun penjara,” terangnya. Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial SU mengatakan, untuk mendapatkan tabung gas pihaknya membeli dari beberapa pengecer di Kecamatan Munjul.

“Iya tabung gas saya oplos pakai alat khusus. Keuntungan yang saya dapatkan dari setiap tabung itu minimal 50 ribu. Kalau untuk jumlah, setiap hari tidak tentu berapa jumlah tabung gas yang saya oplos, dan saya jual ke wilayah Serang dan Cilegon,” katanya. (yanadi)

Pos terkait