SERANG, BANTEN RAYA- Aplikator ojek online (ojol) yang menerapkan tiga tarif yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI dinilai melakukan penyimpangan. Penerapan tiga tarif ini diduga melanggar aturan karena tidak ada dalam Permenhub RI yang terbaru.
Pembahasan tentang penerapan tiga tarif yang dilakukan oleh aplikator ojol ini mencuat dalam audiensi yang digelar oleh DPRD Provinsi Banten yang mempertemukan antara aplikator ojol dengan perwakilan driver dari sejumlah ojol yang ada di Provinsi Banten. Dalam pertemuan itu driver ojol memprotes banyaknya potongan dan tarif yang dipungut oleh aplikator ojol, sehingga membuat pendapatan para driver ojol berkurang drastis.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, hasil dari pertemuan antara driver ojol dengan aplikator ojol dapat disimpulkan bahwa selama beberapa waktu ini aplikator ojol menerapkan tiga tarif yang tidak diatur dalam Permenhub. Ketiga tarif yang dimaksud adalah tarif penggunaan aplikasi, tarif asuransi, dan tarif go green.
Budi berpendapat bila penggunaan ketiga tarif itu tidak diatur dalam Permenhub semestinya tarif itu juga tidak diberlakukan oleh aplikator ojol. Dia juga menilai penerapan 3 tarif oleh aplikator ojol itu merupakan penyimpangan dari peraturan yang ada. “Selayaknya sih kalau tidak diatur sih mestinya tidak ada,” kata Budi usai audiensi, di aula kantor DPRD Banten, Selasa (18/10/2022).
Meski demikian, untuk memperjelas masalah ini DPRD Provinsi Banten akan meminta Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk berkirim surat dan mempertanyakan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI, tentang ketiga tarif yang tidak ada dalam Permenhub tersebut, namun dipungut oleh aplikator ojol. Sebab dalam Permenhub yang terbaru ketiga dari tersebut tidak diatur sehingga secara status masih abu-abu.
“Kami dorong Dinas Perhubungan untuk menertibkan itu karena tidak ada dalam Permenhub,” katanya.
Politisi PKS ini mengatakan, sesuai dengan Permenhub, dinas perhubungan di daerah berhak melakukan pengawasan terhadap aktivitas ojol. Karena itu DPRD Provinsi Banten mendorong agar Dinas Perhubungan Provinsi Banten melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh aplikator ojol.
Terkait potongan yang diterapkan oleh aplikator sebesar 20 persen dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen, Budi mengatakan, pemotongan itu sudah diatur dalam Permenhub. Dalam aturan, aplikator diperbolehkan mengambil keuntungan maksimal sebanyak 20 persen dari tarif yang ada. Dengan demikian tidak ada masalah dengan adanya potongan sebesar 20 persen yang dilakukan oleh aplikator ojol. “Yang itu tidak bisa kita pertanyakan karena ada dalam aturan,” katanya.
Sementara itu, Sholeh sebagai Ketua Ojol Serang Bersatu yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, ada banyak potongan yang dilakukan oleh aplikator ojol sehingga membuat pendapatan para driver ojol menurun drastis. Padahal, dalam bisnis perojolan driver ojol yang paling banyak bekerja dan mengeluarkan pengeluaran.
Misalnya, driver ojol membeli sendiri kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, dengan menggunakan uang pribadi. Para driver ojol juga membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan uang pribadi. Setelah itu, para driver juga menjemput dan mengantarkan konsumen atau mengantarkan makanan dan barang, sehingga yang lebih banyak bekerja keras adalah para driver ojol.
Dengan fakta-fakta yang ada itu maka semestinya driver ojo yang mendapatkan keuntungan lebih besar ketimbang aplikator ojol. Karena itu para driver ojol memprotes adanya sejumlah potongan yang dilakukan oleh aplikator ojol.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya akan berkirim surat ke Kementerian Perhubungan RI sesuai dengan permintaan dari DPRD Provinsi Banten. Hal ini untuk memperjelas sejumlah aturan yang belum diatur dalam Permenhub.
Tri mengatakan, sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh driver ojol terbentur oleh kewenangan yang dimiliki, baik oleh aplikator di daerah maupun Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Dia memberi contoh, tuntutan driver ojol yang meminta agar potongan sebesar 20 persen diturunkan menjadi 10-15 persen itu tidak dapat dilakukan karena mutlak merupakan keputusan dari kantor aplikator ojol di pusat. “Ada hal-hal yang berkaitan dengan keterbatasan kewenangan,” kata Tri.
Sementara itu, sejumlah aplikasi yang hadir dalam audiensi enggan diwawancarai oleh wartawan dengan alasan kebijakan mengenai tarif dan lain sebagainya adalah keputusan dari kantor pusat. Namun dalam pertemuan itu, salah satu perwakilan aplikator mengatakan, ketentuan-ketentuan yang diambil manajemen sebetulnya sudah diatur dalam aturan yang disetujui oleh setiap driver ketika mereka melamar menjadi driver. (tohir)