SERANG, BANTEN RAYA- Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan terdakwa Yudi Rozadinata, oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung atas kasus kepemilikan 19,3 gram sabu, yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (19/10/2022).
Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Hakim Danu Arman secara online. Sebab oknum hakim tersebut tengah menjalani pengobatan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Diketahui, Balai Besar Rehabilitasi Lido adalah milik BNN.
Jalannya persidangan terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi, lantaran komunikasi antara terdakwa Yudi dan saksi Danu dengan hakim, JPU dan kuasa hukum terganggu sinyal.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi Hakim Danu Arman, dan ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian secara langsung di Pengadilan Negeri Serang.
“Ditunda hingga satu minggu, besok jaksa untuk bisa menghadirkan saudara saksi (Danu -red),” kata Hakim Nurhadi kepada saksi Danu, JPU Kejati Banten Saimun, dan terdakwa Yudi secara online, Rabu (19/10).
Sementara itu, tim pemantau persidangan dari Komisi Yudisial, Juna mengatakan, akan melakukan pengawalan terhadap sidang kasus oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Ini inisiatif dari KY, karena berbagai informasi ini kita proses, karena kewenangan KY dalam pasal 13 undang-undang KY tahun 2011 disebutkan salah satunya menjaga dan menegakan kehormatan martabat hakim,” katanya kepada Banten Raya.
Juna menjelaskan, KY perlu melakukan pengawalan terhadap perkara yang melibatkan dua oknum hakim, dan ASN di Pengadilan Rangkasbitung. Sebab perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.
“Yang jadi pertanyaan kenapa perkara ini dipantau. Jadi ada beberapa alasan perkara yang sedang berjalan ini dipantau ky salah salah satunya menarik perhatian publik kemudian melibatkan tokoh tokoh masyarakat pejabat negara diantaranya seperti itu dan perkara ini masuk dalam kategori,” tambahnya.
Dalam persidangan kali ini, Juna menyayangkan ketidaksiapan Pengadilan Negeri Serang dalam mempersiapkan hal teknis, hingga persidangan terganggu dan tidak bisa dilaksanakan.
“Terkait teknologi pihak kami akan berkordinasi terkait teknologi penggunaan vical (video call). Seperti itu biasanya di masing masing pengadilan sudah disediakan untuk vical seperti ini. Tadi yang kita lihat secara manual vical masih menggunakan HP,” tandasnya.
Juna menegaskan penggunaan teknologi yang mumpuni, sangat dibutuhkan dalam persidangan. Jika keterangan persidangan tidak tersampaikan dengan baik melalui teknologi yang digunakan oleh PN Serang dapat merugikan saksi, maupun terdakwa.
“Kami harapkan kedepannya tidak terjadi seperti ini untuk mempermudah juga, dan tadi majelis hakim mengatakan demi hak hak para pihak jika itu bermasalah di komunikasi tentunya hak hak, semua pihak tidak terpenuhi,” tegasnya. (darjat)