SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah dengan nilai gratifikasi mencapai Rp15 miliar, Kamis (20/10/2022).
Keempat orang tersangka yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak berinisial AM, honorer di BPN Lebak berinisial DER, kemudian Dra S alias MS dan EHP pihak pemberi uang untuk kepengurusan surat sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak. Dari keempat tersangka, dua orang telah dilakukan penahanan, yakni mantan kepala BPN Lebak dan tenaga honorer BPN Lebak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada Rabu (19/10/2022), tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan ekspose perkara dugaan suap di BPN Lebak.
“Hasil ekspose diketemukan barang bukti dan dokumen penanganan kasus tersebut, hasilnya sudah bulat, ditetapkan empat orang tersangka yakni AM, DER, Dra S alias MS, dan EHP,” katanya saat ekspose di kantor Kejati Banten, Kamis (20/10) malam.
Leo menambahkan, kemarin penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka. Namun hanya dua tersangka yang hadir yaitu AM dan DER. “Sementara Dra S alias MS tidak hadir karena sakit, sedangkan EHP tidak hadir karena menemani ibunya yang sakit. Jadi, MS dan EHP itu merupakan ibu dan anak,” tambahnya.
Lebih lanjut Leo menegaskan, dua orang tersangka yakni AM dan DER langsung dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni MS dan EHP telah dicekal untuk tidak berpergian keluar negeri. “Penahanan 20 hari di Rutan Pandeglang,” tegasnya.
Leo mengungkapkan peran keempat tersangka. Menurutnya, AM merupakan kepala BPN Lebak tahun 2018-2021, DEF selaku honorer pemilik dua rekening dengan nilai transaksi Rp2 miliar sekaligus penyambung antara AM dengan MS dan EHP.
“Tersangka AM dan DER menerima sejumlah uang dari calo tanah MS dan EHP kepada oknum ASN, dengan menggunakan dua rekening swasta, guna percepatan pengurusan tanah. Dra S alias MS pihak swasta pengurus tanah dan pemberi suap, sementara EHP aktif bersama,” ungkapnya.
Leo menegaskan, untuk tersangka AM dan DER akan dijerat Pasal 12 atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Dra S alias MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sejauh ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. Telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen seperti rekening koran pada 2 bank swasta yang digunakan untuk menampung uang hasil suap atau gratifikasi, serta rekening para tersangka lainnya,” tegasnya.
Leo menambahkan, dalam kasus ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat bukti dan harta benda milik tersangka AM selaku mantan kepala BPN Lebak.
“Tim penyidik kejaksaan Tinggi Banten telah menyita dokumen kepemilikan yaitu 1 unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Blok A35 Green Ville, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, 1 apartemen Green Park View Unit /No: G/11/46, dan 1 apartemen Green Park View Unit No G/8/44 atas nama tersangka AM,” tambahnya. (darjat)