SERANG, BANTEN RAYA- Amritzal Azhar, mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Subdrive Serang didakwa telah melakukan korupsi beras dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar. Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (9/11/2022).
Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Serang Mulyana. Ia mengatakan jika pada tahun 2016 terdakwa selaku kepala Satker Unit IV mengajukan permohonan uang muka untuk Pengadaan Beras/Gabah Dalam Negeri (ADA/DN) tahun 2016.
“Berdasarkan permohonan terdakwa tersebut terbitlah SPK tanggal 8 Juni 2016 sebanyak 150 ribu kilogram untuk Gudang Singamerta, berdasarkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 sebanyak 45 ribu kilogram, dan berdasarkan GD1M (rekap penerimaan barang) tanggal 30 Juni 2016 beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram,” kata JPU kepada Majelis Hakim Slamet Widodo disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Mulyana menambahkan, dari bukti SPTB dan GD1M itu, ada kekurangan beras sebanyak 40.380 kilogram. Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan SPTB tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi. Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.
“Namun uang muka yang sudah diterima oleh terdakwa tidak dikembalikan ke Kas Bulog, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Mulyana mengungkapkan, Unit Satker ADA/DN yang tidak melakukan kegiatan pengadaan, seharusnya mengembalikan dana tersebut ke Bulog pusat. Namun Amritzal Azhar mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Subdrive Serang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan SOP giling gabah nomor: SOP-18/D0302/10/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang giling gabah, UPGB sebagai pelaksana giling tidak melaksanakan kewajiban, maka pelaksana UPGB dikenakan sanksi sesuai perjanjian kerja bersama. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 2,1 miliar,” ungkapnya.
Sebelum kasus dugaan korupsi beras terungkap, Mulyana mengatakan, pada tahun 2016 Perum Bulog Subdrive Serang memiliki kegiatan pengadaan ADA DN dan penggilingan gabah yang anggarannya berasal dari Realisasi Dropping Letter of Credit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (LC SKBDN) melalui Sakter ADA DN dari Drie DKI Jakarta dan Banten ke Subdrive Serang
“Untuk pengadaan beras melalui satker ADA DN sebesar 8.100 ton yang terdiri dari dua bank yaitu BRI sejumlah 2.000 ton setara Rp14,6 miliar, dan Bank Bukopin sejumlah 6.100 ton setara Rp44,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan ADA DN,” katanya.
Mulyana menambahkan, Subdrive Serang kemudian membentuk 5 Satker dengan Ketua Satker I Ahmad Fayumi, Ketua Satker II Tubagus Imron, Ketua Satker III Irfan Fauzi, Ketua Satker IV terdakwa Amritzal Azhar dan Ketua Satker V adalah Khairullah.
“Untuk mekanisme pelaksanaan kegiatan pengadaan AD/DN, tim Satker ADA/DN mengajukan rencana kerja pengadaan dan permohonan uang muka secara bertahap untuk pembelian gabah/beras medium atau premium,” tambahnya.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (darjat)