271 Koperasi Pasif Ditemukan DinkopUKM Cilegon, Terancam Dibubarkan Jika Punya Masalah Ini

WhatsApp Image 2023 06 13 at 17.53.34
Kepala DinkopUKM Cilegon Didin Supriatna Maulana. (Gillang / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 271 unit koperasi pasif atau tidak aktif ditemukan di Kota Cilegon.

Kategori koperasi pasif tersebut terindikasi beberapa permasalahan yang ditemukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau DinkopUKM Cilegon.

Kepala DinkopUKM Cilegon Didin Supriatna Maulana mengatakan, jumlah koperasi di Kota Cilegon 668 unit pada 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut, 346 unit merupakan koperasi aktif.

BACA JUGA:Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Kecamatan Pulomerak, Kejari Cilegon Minta Jangan Dijadikan Tameng

Sementara, 322 unit merupakan koperasi tidak aktif.

“Tapi pada 2022 lalu, DinkopUKM Kota Cilegon telah mengusulkan pembubaran 51 unit koperasi tidak aktif ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Jadi, saat ini tersisa 271 unit koperasi tidak aktif,” kata Didin, Kamis, 22 Juni 2023.

Dikatakan Didin, koperasi yang tidak aktif, nantinya akan dibina.

“Kita lihat tidak aktifnya seperti apa, kalau tidak RAT (Rapat Anggota Tahunan) nanti kita bina agar RAT. Kalau memang alamatnya sudah tidak ada, kepengurusan tidak ada, kegiatannya juga tidak ada kita bisa mengusulkan pembubaran, tapi kita tidak berhak membubarkan, yang berhak membubarkan KemenkopUKM,” kata Didin.

BACA JUGA:20 UMKM di Cilegon Terima Bantuan Peralatan Usaha, Totalnya Ratusan Juta Rupiah

Pada 2023 ini, kata Didin, di Cilegon juga tumbuh 8 koperasi baru yakni koperasi Syariah.

8 koperasi Syariah yang baru berasal dari koperasi karyawan, ada juga koperasi sekolah seperti madrasah. “Saat ini Cilegon juga sudah memunyai Dewan Pengawas Koperasi Syariah pada 2023 ini,” katanya.

Kepala Bidang Koperasi pada DinkopUKM Kota Cilegon Esih Yuandesi mengatakan, beberapa koperasi tidak aktif, ada yang hanya tidak RAT.

Kasus seperti itu tergolong masih bisa dibina ketika kepengurusan dan anggota masih ada, alamat koperasi masih ada dan kegiatan koperasi masih berjalan.

BACA JUGA:Pendaftar SMP Negeri 12 Cilegon Membludak, Gedungnya Baru Dibangun Era Walikota Helldy Agustian

Pembubaran koperasi sendiri mengacu Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor 65/Kep/M.UKM.2/VII/2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 114/Kep/M.UKM.2/XII 2016 tentang Pembubaran Koperasi.

“Kalau yang sudah tidak ada alamatnya, tidak ada anggotanya, tidak ada kepengurusannya, tidak ada kegiatannya, nanti bisa diusulkan dihapuskan SK (Surat Keputusan) Pendirian Koperasi ke Kemenkop UKM,” kata Esih.

Dikatakan Esih, pada tahun ini pihaknya akan melakukan pengawasan, monitoring dan pembinaan koperasi.

“Kita upayakan dibina dulu ya, yang masih bisa dibina. Pembinaan bisa dilakukan seperti bagaimana melakukan RAT, pembinaan terhadap manajemen koperasi, pembinaan terhadap bisnis dari koperasi itu,” ucapnya.***

Pos terkait