Terpidana Korupsi LKM Ciomas Ajukan PK

2 SIDANG LKM CIOMAS
LKM CIOMAS - Sidang perkara korupsi pembobolan kas PD LKM Ciomas di Pengadilan Negeri Serang dengan terdakwa Boyke dan Nazarudin.

SERANG, BANTEN RAYA – Dua terpidana kasus korupsi dana kas Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas tahun 2016 senilai Rp1,864 miliar mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kedua terpidana yang mengajukan PK dalam perkara korupsi di Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yaitu mantan Direktur PD LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, dan mantan Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin.

Kuasa hukum kedua terpidana, Shanti Wildhaniyah membenarkan jika Boyke dan Nazarudin telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung, dengan dalil adanya kekhilafan hakim dalam putusannya.

“Atas permintaan para terpidana sendiri, kepada kuasa/penasihat hukum, untuk mengajukan permohonan PK dan hari ini kita sudah melakukan sidang,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (15/11/2022).

Shanti menjelaskan jika kedua terpidana menilai terdapat novum alias bukti baru, berupa putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 5/PID.SUS-TPK/2022/PT.BTN tanggal 12 Mei 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg tanggal 8 Maret 2022 atas nama Neneng Nurhasanah.

“Jika dibandingkan dengan putusan-putusan para terpidana lainnya sangatlah jauh berbeda, terdapat disparitas antara putusan yang satu dengan putusan yang lain dalam satu peristiwa hukum yang sama. Sehingga dapat dikategorikan sebagai suatu kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan kasasi mantan Direktur PD LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja dan mantan Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Selain pidana penjara, Boyke juga diharuskan membayar uang pengganti Rp333.620.000 subsider 3 tahun penjara. Sementara Nazarudin diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp495.167.000 subsider 3 tahun penjara.

Sementara terdakwa lain yaitu mantan teller PD LKM Ciomas Neneng Nurhasanah pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banten divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, Neneng jiga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4.857.387.636 subsider pidana penjara selama 2 tahun.

“Untuk itu kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan dan seadil-adilnya untuk para pemohon (Boyke dan Nazarudin),” tandasnya.

Diketahui sebelumnya pada tahun 2016, kasus korupsi di PT LKM Ciomas mulai terbongkar. Awalnya banyak nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan. Namun ketika dicek, uang setoran nasabah tidak ada. Agar terhindar dari penarikan uang dari nasabah, diadakan rapat yang dipimpin Boyke Febrian selaku Direktur PT LKM Ciomas.

Dalam rapat itu Boyke memerintahkan Ahmad Tamami agar menggunakan dana kas PT LKM Ciomas untuk menalangi uang yang digunakan Ahmad Tamami, Nazarudin, dan Ratu Bariyah. Setelah ada kebocoran itu, Kantor Akuntansi Publik Asep Ramansyah Manshur melakukan audit. Berdasarkan hasil audit, terdapat selisih kas sebesar Rp 1,8 miliar. (darjat)

Pos terkait