BANTENRAYA.CO.ID – Polres Cilegon berhasil mengungkap modus peredaran narkoba dengan cara ditinggal di selokan.
Polres Cilegon juga mengamankan 5 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau gorilla.
Modus peredaran narkoba tergolong baru dengan cara sang kurir meninggalkan sabu-sabu di selokan, kemudian diambil oleh pemesan.
5 pelaku yang diamankan yakni DD 19 tahun warga Kramatwatu, Serang.
BACA JUGA:Telan Anggaran Ratusan Juta, Open Bidding Eselon II Pemkot Cilegon Sepi Peminat
EKS 29 tahun warga Jombang, Kota Cilegon.
ZN 20 tahun warga Ciwedus, Kota Cilegon.
AHS 28 tahun warga Jombang, Kota Cilegon.
SP 34 tahun warga Ciwandan, Kota Cilegon.
BACA JUGA:Jabatan Kepala DPMPTSP Cilegon Tak Dilelang, Ini Jawaban BKPSDM
Kronologi penangkapan terjadi saat Satresnarkoba Polres Cilegon menerima adanya informasi modus peredaran narkoba dengan menaruh barang haram tersbeut di selokan.
Kemudian Anggota Polres Cilegon mengamankan ZN pada Kamis, 15 Juni 2023 di Kedaleman sekitar pukul 15.30 WIB, Cibeber, selang 30 menit kemudian menangkap DD di Jalan Lingkungan Baru, Kecamatan Jombang dan pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama menangkap DD di Lingkungan Baru, Kecamatan Jombang.
Setelah 3 tersangka ditangkap, kemudian Anggota Polres Cilegon menangkap AHS pada Sabtu, 24 Juni 2023 pukul 01.00 WIB di salah satu hotel di Kota Cilegon dan SP di hari yang sama pukul 03.00 WIB Lingkungan Terate Udik, Kecamatan Jombang.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, Polres Cilegon melaksanakan Operasi Antik Maung 2023 mulai 15 Juni hingga 25 Juni 2023.
BACA JUGA:Jalan Sumur Wuluh di Kota Cilegon Rusak Berat, Warga Minta Diperbaiki
Pelaksanaan kegiatan selama 10 hari.
“Adapun hasil yang didapatkan yaitu 53,42 gram, kemudian tembakau gorilla 2,84 gram. Adapun tersangka yang kami amankan ada 5,” kata Eko saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cilegon pada Selasa, 4 Juli 2023.
Dikatakan Eko, modus peredaran narkoba beragam. Ada seorang kurir menjual ditaruh di selokan, kemudian tersangka yang ditangkapnya mengambil di sebuah selokan.
“Pasal yang yang disangkakan pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 miliar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Jalan Rawa Arum-Gerem di Kota Cilegon Rusak Parah
Kasatresnakorba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, dari 5 kasus peredaran narkoba tersebut, pihaknya 2 kali melakukan penangkapan.
“Modusnya ditaruh selokan. Ada di jalan protokol ada di jalan lintas yang situasinya sepi,” katanya.
Syamsul menambahkan, para pelaku menjual sabu-sabu per gram Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta.
Tembakau gorilla per gram Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
BACA JUGA:Telaga Menjer, Wisata Murah di Kabupaten Wonosobo yang Instagramable
“Mereka penjualan ke anak-anak baru lulus sekolah. Penjualan malam hari. Keuntungan mereka mendapat imbalan kurang lebih 500 ribu sampai 2 juta. Motif tersangka ekonomi, karena kebutuhan hidup mereka,” tuturnya.***