UMK Pandeglang Ditetapkan Rp 2,980 Juta

uang
pixabay.com

PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Besaran penerimaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2023 naik sekitar 6,43 persen. Besaran UMK yang ditetapkan sebelumnya Rp 2.800.292,64 menjadi Rp 2.980.351,46. Penetapan UMK Pandeglang sudah disetujui oleh Pj Gubernur, Al Muktabar, pada 7 Desember 2022.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja mengatakan, buruh di Pandeglang sebetulnya mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar Rp 3 juta. Namun usulan tersebut tidak disetujui. Meski UMK telah ditetapkan Rp 2.980.351,46, dia menilai kenaikan tersebut tidak sesuai dengan harapan.

“Kita inginnya dibulatkan menjadi Rp3 juta. Tapi dikarenakan kalau untuk Pandeglang masih minim pabrik dan industri dan kenaikan UMP pakai inflasi yang sudah diatur pemerintah maka saya ikuti peraturan pemerintah,” katanya.

Menurutnya, UMK Kabupaten Lebak juga mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen dari sebelumnya hanya Rp 2.773.590,40 menjadi Rp 2.944.665,46. Namun kenaikan tersebut lebih kecil dari Kabupaten Pandeglang. “Dari kabupaten dan kota di Banten tertinggi kenaikan UMK itu Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang. Adapun UMK Pandeglang lebih tinggi sedikit jika dibandingkan Kabupaten Lebak,” terangnya.

Menurut dia, dengan kenaikan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh di Kabupaten Pandeglang. “Walaupun UMK itu naiknya kecil, tapi semoga bisa menambah penghasilan para buruh,” harapnya.

Anggota DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, dengan kenaikan UMK Pandeglang pendapatan para buruh bisa lebih meningkat. Meski kenaikan tersebut belum cukup siginifikan bagi buruh. “Semoga dengan UMK naik, kesejahteraan buruh lebih meningkat lagi dan kesejahteraannya meningkat,” terangnya.

Sementara, untuk UMK Kabupaten Serang naik 6,59 persen dari sebelumnya Rp 4.215.180,86 menjadi Rp 4.492.961,28, dan Kota Serang naik 6,24 persen dari sebelumnya Rp 3.850.526,18 menjadi Rp 4.090.799,01. Lalu Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen dari Rp 4.230.792,65 menjadi Rp 4.527.688,52. Kota Tangerang naik 6,97 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.584.519,08. Selanjutnya, Kota Tangerang Selatan UMK tahun 2023 naik 6,34 persen dari Rp 4.280.214,51 menjadi Rp 4.551.451,70. Sedangkan Kota Cilegon naik 7,30 persen dari Rp 4.340.254,18 menjadi Rp 4.657.222,94. (yanadi/muhaemin)

Pos terkait