Banten Menuju Satu Data Indonesia

2 INDONESIA DATA
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Dody Herlando (tengah) saat kegiatan capacity building indikator statistik untuk wartawan, di hotel Le Semar, Kota Serang, Kamis (8/12/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Provinsi Banten sedang bertahap melakukan pengumpulan Satu Data Indonesia. Pengumpulan Satu Data Indonesia berguna untuk menghilangkan ego sektoral terkait data yang bisa berguna bagi kepentingan masyarakat.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Dody Herlando mengatakan, Satu Data Indonesia penting guna mengompilasi data dari berbagai sumber yang akan digunakan untuk kepentingan bangsa. Tujuan dari Satu Data Indonesia adalah pelayanan pemerintah yang lebih baik dan ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat.

“Good data, good policy, good life,” ujar Dody saat kegiatan capacity building indikator statistik untuk wartawan, di hotel Le Semar, Kota Serang, Kamis (8/12/2022).

Dody mengatakan, gagasan membuat Satu Data Indonesia sudah muncul sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden. Gagasan itu kemudian dikonkretkan dengan lahirnya Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Satu Data Indonesia adalah gabungan dari statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus,” ujarnya.

Dody menuturkan, gagasan membuat Satu Data Indonesia adalah gagasan baru sehingga sampai saat ini belum ada formula guna menghasilkan data tersebut. Karena itu, dalam tahap awal, baru dilakukan diskusi-diskusi, pengumpulan data, yang kemudian akan dilihat dengan evaluasi.

Dia mengakui bahwa pembuatan Satu Data Indonesia adalah kerja besar. Karena itu, ini adalah kerja panjang dan mungkin akan terus berlangsung sampai dengan beberapa generasi.

Karena mengumpulkan data dari berbagai sektor dan lembaga, maka perlu ada aturan dan standarisasi agar data terstandarisasi. Belum lagi berbicara kebutuhan teknologi untuk memilah dan mengklasifikasi data bila data yang terkumpul secara berlimpah.

“Harus ada standarisasi untuk data. Obat batuk saja ada standarirsainya apalagi soal data yang menyangkut uang triliunan,” ujarnya.

Dody mengatakan, negara-negara maju seperti Amerika sudah lebih dahulu memiliki perhatian serius pada data. Karena itu ke depan Indonesia diharapkan memiliki data yang valid demi kepentingan masyarakat juga.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Nana Subana mengatakan, informasi yang merupakan sebuah data merupakan hak publik untuk mengetahui, kecuali informasi yang dikecualikan. Publik berhak mendapatkan informasi publik sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sayangnya, sampai saat ini masih ada badan publik di Provinsi Banten yang tidak mau memberikan informasi yang seharusnya, meski tidak diminta, harus mereka sediakan. Karena itu, sampai saat ini masih cukup banyak pihak-pihak yang bersengketa soal informasi publik. (tohir)

Pos terkait