SERANG, BANTEN RAYA- Warga Lingkungan Lebak, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menutup akses Jalan Raya Sempu-Dukuh Kawung yang sedang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Penutupan jalan ini dilakukan lantaran DPUPR Provinsi Banten belum membayar ganti rugi atas tanah yang digunakan.
Nashudin, salah seorang warga yang merupakan Kenadiran Lingkungan Lebak mengatakan, pemblokiran jalan dilakukan lantaran warga ingin menagih janji DPUPR Provinsi Banten yang akan membayarkan kompensasi pembebasan lahan pada 15 Desember 2022. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak dinas.
“Kami hanya ingin mempertanyakan kejelasan penyelesaian pembayaran jalan,” kata Nashudin, Rabu (14/12/2022).
Nashudin mengatakan, selain ketidakjelasan pihak DPUPR Provinsi Banten, warga ketika datang ke kantor dinas untuk menanyakan secara langsung perihal kejelasan pembayaran ini juga warga tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pejabat DPUPR Provinsi Banten. Dia mengatakan, total lahan warga yang belum dibayarkan oleh DPUPR Provinsi Banten seluas 931 meter. Lahan ini merupakah lahan yang terkena dampak pelebaran jalan. Pasalnya, tanah tersebut berstatus sebagai tanah wakaf warga. “Saat datang warga tidak direspons bahkan dia bilang tidak tahu,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah membuat perjanjian tertulis dengan DPUPR Provinsi Banten. Dalam perjanjian tersebut, DPUPR Provinsi Banten akan membayar kompensasi tanah wakaf tersebut pada 30 Desember mendatang. Karena sudah mendapatkan kepastian kapan akan dibayar, maka warga pun membongkar pagar bambu yang telah dibuat dan membiarkan lalu lintas kendaraan seperti semula. “Karena sudah ada kejelasan, maka aksi ini kami hentikan,” kata Nashudin.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, penutupan jalan telah dilakukan oleh warga sejak pukul 04.00 WIB. Polisi kemudian memberlakukan buka tutup jalan untuk mengurai kemacetana lantaran penutupan jalan terjadi di jam sibuk, di mana kendaraan banyak lalu lalang. Dia mengatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi masyarakat untuk berdialog dengan DPUPR Provinsi Banten agar memperoleh solusi dari permasalahan yang ada.
Pantauan Banten Raya di lokasi, sejumlah warga tampak memasang pagar bambu di jalan yang diberi triplek berisi tulisan “tanah ini belum dibayar”. Warga bahkan tidak mengizinkan kendaraan melintas di jalur tersebut. Kondisi itu kemudian membuat arus lalu lintas macet lantaran kendaraan yang melintas hanya menggunakan satu lajur. Kendaraan pun terpaksa harus bergantian menggunakan lajur tersebut. Pasalnya, tanah wakaf yang selama ini dikelola oleh warga dan kemudian digunakan sebagai pelebaran jalan oleh Pemerintah Provinsi Banten belum dibayarkan.
Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan saat dikonfirmasi mengatakan, tahun 2019 pihaknya batal membayar kompensasi tanah kepada warga karena pemilik tanah pengganti yang ditunjuk oleh pihak kenadziran tanah wakaf tidak setuju dengan harga yang ditetapkan KJPP (appraisal). Lalu pada tahun 2022 ini, pihak kenadziran menunjuk kembali tanah pengganti dan akan dinilai kembali oleh appraisal.
“Insya Allah akhir tahun akan diganti jika pemilik setuju dengan harga yang akan ditetapkan appraisal. Kami sudah siapkan anggarannya,” katanya. (tohir)