Kejari Serang Pulihkan Keuangan Negara Rp24,1 Miliar

2 KEJARI
PENAGIHAN: Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi saat mengecek data penagihan di Kantornya, Selasa (20/12/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara di Kabupaten dan Kota Serang sebesar Rp24,1 miliar pada tahun 2022. Uang tersebut diperoleh dari hasil penagihan kredit macet perbankan dan tunggakan pajak daerah.

Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi mengatakan, pada tahun 2022 ini pihaknya melakukan kerja sama penagihan kredit macet perbankan dan tunggakan pajak daerah, dengan Pemkab Serang dan Pemkot Serang.

“Pada tahun ini kami berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp24,1 miliar lebih. Pemulihan keuangan negara tersebut dilakukan melalui jalur non litigasi (diluar peradilan),” katanya kepada Banten Raya, Selasa (20/12/2022).

Menurut Ahmadi, pada tahun 2022 pihaknya menerima sebanyak 344 surat kuasa khusus (SKK). Dari 344 SKK itu, ada sekitar 170 SKK yang telah diselesaikan penagihannya oleh Datun. “Kami menerima SKK pada tahun ini sebanyak 344 SKK dengan total nilai Rp34,7 miliar. Masih ada sisa Rp10,5 miliar lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmadi menambahkan untuk sisa tunggakan sebesar Rp10,5 miliar tersebut, akan dibayarkan pada tahun 2023 oleh penunggak pajak, sesuai dengan komitmen bersama dengan Datun Kejari Serang. “Kami akan tagih lagi pada tahun depan, mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan,” tambahnya.

Ahmadi mengungkapkan ke 344 SKK itu diperoleh dari sembilan instansi, yaitu PT LKM Ciomas (Badan Usaha Pemkab Serang), Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang.

“Kemudian ada Badan Pendapatan Daerah Kota Serang (ada dua kali penerimaan SKK-red), PT BPR Serang (badan usaha Pemkab Serang-red), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang (ada dua kali penerimaan SKK) dan Bank Banten,” ungkapnya.

Ahmadi menerangkan, SKK dari Badan Pendapatan Daerah Kota Serang dan Kabupaten Serang tersebut berkaitan dengan piutang pajak daerah yang meliputi pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan air tanah. Sedangkan SKK dari BPJS terkait dengan tunggakan iuran. “Kalau perbankan terkait persoalan kredit yang menunggak,” terangnya

Ahmadi menegaskan, penyebab utama timbulnya tunggakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Kelesuan ekonomi membuat para badan usaha dan nasabah kesulitan untuk membayar tagihan. “Penyebabnya rata-rata karena situasi pandemi Covid-19,” tegasnya.

Ahmadi memastikan, pada tahun ini jumlah nilai pemulihan keuangan negara pada bidang Datun Kejari Serang mengalami peningkatan tajam. Pada tahun lalu, Bidang Datun Kejari Serang hanya memulihkan keuangan negara Rp4,2 miliar.

“Kinerja Datun Kejari Serang pada tahun ini mendapat apresiasi dari Bapak Kajati Banten (Leonard Eben Ezer) dengan dinobatkan sebagai Datun terbaik pada tingkat kejari se-Provinsi Banten,” tandasnya. (darjat)

Pos terkait