SERANG, BANTEN RAYA- Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota meningkat hampir 300 persen pada tahun 2022 ini. Berdasarkan data, jumlahnya mencapai 322 kejadian. Jumlah itu lebih besar dari tahun 2021 yang hanya mencapai 126 kejadian.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota Try Wilarno mengatakan, pada tahun 2022 ini jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan signifikan. Namun jumlah kematian turun dibandingkan tahun lalu.
“Jumlah kejadian ada 322, korban meninggal ada 61 jiwa. Tahun lalu korban meninggal mencapai 128 jiwa, jumlah peristiwa ada 126,” katanya kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Namun, lanjut Try, untuk korban luka berat dan luka ringan mengalami peningkatan tajam. Pada tahun 2021, jumlah luka berat sebanyak 13 korban, dan luka ringan sebanyak 306 korban. “Luka berat itu ada 22 orang dan luka ringan 333 orang. Terkait kerugian materi sebesar Rp560.500.500,” jelasnya.
Try mengungkapkan masih banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Serang Kota disebabkan beberapa faktor. Di antaranya masih adanya pengendara dibawah umur, melawan arus, kurang konsentrasi saat berkendara dan yang lainnya. “Faktor timbulnya kecelakaan kebanyakan dikarenakan faktor pengendara itu sendiri,” ungkapnya.
Try mengungkapkan, kendaraan roda dua paling banyak terlibat kecelakaan dibandingkan dengan roda empat. Untuk itu, pihaknya meminta agar semua pengendara kendaraan bermotor khusus roda dua untuk selalu berhati-hati dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.
“Saya mengimbau kepada semua pengendara untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas. Penyebab kecelakaan itu biasanya disebabkan dari adanya pelanggaran berlalu lintas,” tambahnya.
Try menegaskan untuk lokasi jalur rawan kecelakaan, berada di Jalan Raya Serang Cilegon. Di jalur tersebut sering terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban luka dan jiwa.
“Kalau jalur rawan ada di Serang Cilegon, di sana banyak lalu lalang kendaraan. Kami minta agar pengendara yang melintas disana untuk selalu berhati-hati,” tegasnya. (darjat)