SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut koruptor di Banten telah merugikan keuangan negara Rp230 miliar pada tahun 2022. Dari jumlah itu, kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara Rp19,4 miliar, serta uang dolar USD 1.400.
Berdasarkan data dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, kerugian negara itu berasal dari 7 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Banten yang ditangani pada tahun 2022 ini.
Adapun ketujuh perkara tipikor yakni pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp 8,9 miliar, perkara Bank bjb Syariah Cabang Tangerang 2013-2016 sebesar Rp10,9 miliar, perkara PT IAS tahun 2021 dengan kerugian Rp8,1 miliar.
Kemudian perkara penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang 2021-2022 sebesar Rp10,8 miliar, perkara gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Cabang Cibeber senilai Rp 2,6 miliar.
Selanjutnya, dua perkara lainnya yakni pengadaan beras di Perum Bulog Subdrive Serang tahun 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dan perkara Kredit Fiktif di Bank Banten 2017 senilai Rp186 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selama tahun 2022 asisten pidana khusus telah menangani 33 perkara korupsi dan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara tertinggi se Indonesia, dan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada 33 perkara korupsi dan ini dapat apresiasi penghargaan dari KPK, saya bangganya kepada anggota saya atas kerja kerja cepatnya namun yang kita sesalkan segitu banyak kah perkara korupsi di Banten oleh karena itu,” katanya saat ekpose capaian Kejati Banten selama tahun 2022 di kantornya, Kamis (22/12/2022).
Menurut Leo, dari puluhan perkara Tipikor, koruptor telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski begitu, Kejati terus berupaya melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Jumlah kerugian negara tahun 2022 sekitar Rp230 miliar. Untuk pengembalian kerugian negara melalui penyitaan Kejati Banten berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp19,4 miliar, uang USD 1.400, kemudian 24 barang tak bergerak, dan 3 unit kendaraan,” ujarnya.
Leo berharap, pada tahun 2023 ada penurunan perkara korupsi di tanah para jawara. Harapan itu diinginkan karena pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan Pemprov Banten dan pihak swasta.
“Tahun depan kita harapkan lebih berubah baik transformasi pembangunan baik unsur pemerintah, terutama pemprov pemkab untuk mulai kerja yang lebih menghilangkan perilaku korupsi kolusi dan nepotisme,” harapnya.
Leo memastikan jika masih ada OPD yang nakal dan berani melakukan upaya korupsi, akan ditindak tegas dan tidak segan melakukan tindakan hukum. “Kita sudah coba bangun pakta integritas untuk tidak main di proyek. Kita lihat 2023, apakah ada yang masih proyek yang diterima kadis-kadis oleh PPK mengakomodir pejabat itu, kalau masih terima dia melanggar komitmen kita akan tegas melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Leo mengungkapkan kasus korupsi di Banten didominasi oleh pelanggaran pada tahapan lelang, pengadaan barang dan jasa. “Tren rata rata pengadaan barang dan jasa kita coba dorong pemprov e-catalog sudah mulai. Ya ini bagaimana harus mulai tertib . Kalau pengadaan barjas melalui e-catalog, sudah mengurangi potensi korupsi kolusi dan nepotisme,” ungkapnya. (darjat)