CILEGON, BANTEN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada 2022 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7.382.581.608,20. Uang negara yang diselamatkan Korps Adhyaksa tersebut merupakan hasil korupsi yang penanganan kasusnya dilakukan oleh Kejari Cilegon.
Data yang dihimpun Banten Raya, beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejari Cilegon pada 2022 seperti kasus korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM), kasus korupsi Depo Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, serta yang sedang berjalan penyidikan kasus korupsi Pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon.
Selain itu, ada kasus korupsi yang ditangani Kejari Cilegon yang merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, seperti kasus korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Selain itu, juga kasus korupsi Krakatau Steel yang awalnya ditangani Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, penyelamatan uang negara tersebut berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Bidang Tindak Pidana Khusus selama tahun 2022 melakukan 3 penyelidikan, dari 3 penyelidikan itu ada yang naik ke penyidikan. Kalau total penyidikan ada 7, karena ada hasil penyelidikan tahun 2021 yang masuk penyidikan tahun 2022,” kata Ineke saat menggelar Konfrensi Pers di Kejari Cilegon, Kamis (22/12).
Dikatakan Ineke, dari hasil penyidikan, pihaknya melakukan 20 penuntutan. “Dari kasus di Bidang Tindak Pidana Khusus yang kita tangani, dari tahap penyidikan Rp 6.045.960.000 dan yang sudah tahap eksekusi Rp 835.076.608,” urainya.
Ineke juga menyumbangkan pemasukan negara dari Seksi Tindak Pidana Khusus. “Pemasukan kas negara dari Tindak Pidana Khusus Denda Rp 100.000.000, biaya perkara Rp 45.000 dan Uang rampasan Rp 401.500.000,” paparnya.
Ineke juga mengungkapkan, jika Kejari Cilegon juga melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Upaya pencegahan tindak pidana korupsi seperti pada saat Road Show Bus KPK ke Cilegon, kemudian kita aktif sosialisasi ke berbagai pihak di pemerintahan,” jelasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Cilegon Muhammad Anshari mengatakan, selama 2022 pihaknya telah menetapkan tersangka dari berbagai macam kasus korupsi, mulai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pihak swasta. “Dari uang yang diselematkan dari kasus BPRSCM pada tahap penyidikan, karena penyidik memunyai kewenangan melakukan penyitaan terhadap benda dari hasil tindak pidana,” kata Anshari.
Beberapa aset yang disita seperti rumah, mobil, sepeda motor, maupun tanah. Ada sekitar 20 benda yang disita. “Dari hasil penyitaan kita RP 6 miliar lebih, untuk kasus BPRSCM,” ucapnya. (gillang)