SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kredit Fiktif PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada Bank Banten. Diduga, uang senilai Rp61 miliar telah digelapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat 30 Desember 2022, terkait perkembangan perkara korupsi penyimpangan pemberian kredit modal kerja oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017.
“Dalam gelar perkara tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana pencucian uang,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Banten Raya, Minggu (1/1/2023).
Leo menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Kejati Banten, ditemukan adanya aliran dana yang disamarkan oleh PT HMN, dengan nilai yang cukup fantastis.
“Adapun jumlah uang hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau disembunyikan sebesar Rp61,6 miliar,” jelasnya.
Leo mengungkapkan, modus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pelaku, yaitu dengan cara mengalihkan uang pengucuran KMK ke beberapa rekening perbankan lain.
“Uang itu dipergunakan bukan untuk kepentingan modal kerja, sebagaimana yang telah ditentukan (sesuai dengan KMK),” ungkapnya.
Leo menambahkan, dari hasil penyelidikan itu, maka dugaan TPPU oleh PT HMN itu naik ke tahap penyidikan, dan akan menentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
“Selanjutnya kami akan menetapkan tersangka, dengan penerapan TPPU, serta selanjutnya tim penyidik pada Aspidsus pada Kejati Banten segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, guna mencari dan mengumpulkan bukti aliran uang dimaksud,” tambahnya.
Leo menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Yaitu perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan, ke dalam instrument perbankan. Dengan maksud untuk menyamarkan uang hasil kejahatan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar. Keduanya yaitu mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto, dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin.
Dari hasil penyidikan diketahui Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten melalui Satyavadin Djojosubroto pada 25 Mei 2017 sebesar Rp39 miliar. Satyavadin pada saat itu menjabat Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta.
Dengan rincian KMK sebesar Rp15 miliar dan kredit investasi sebesar Rp24 miliar, untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya yaitu pekerjaan persiapan tanah Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang Sumatera Selatan.
Kemudian pada November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35 miliar. Padahal diketahui sejak pencairan kredit pertama di Juni 2017 sebesar Rp30 miliar, PT HNM belum melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga total kredit PT HNM mencapai Rp65 miliar. (darjat)