Ada 3.260 Kasus Kejahatan di Tahun 2022

1 KASUS KEJAHATAN
KINERJA 2022: Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto saat mengekspose hasil kinerja Polda Banten, kemarin.

SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencatat ada 3.270 kasus kejahatan tindak pidana umum yang dilaporkan di wilayah Banten sepanjang tahun 2022. Jumlah itu naik 10 kasus dari tahun 2021 yang mencapai 3.260 kasus.

“Hasil pengungkapan tindak pidana umum tahun 2022 sebanyak 3.270 kasus, naik 10 kasus atau 0,3 persen dibanding tahun 2021 yaitu sebanyak 3.260 kasus. Untuk penyelesaian perkara tahun 2022 sebanyak 2.189 kasus,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombel Pol Shinto Silitonga, kepada awak media saat ekspose kinerja tahun 2022, di aula Polda Banten, Minggu (1/1/2023).

Shinto menjelaskan, dari jumlah itu, ada 1.009 kasus yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten. Adapun kasus yang dilaporkan seperti pencurian dan kekerasan (curas), pencurian dan pemberatan (curat), serta pencurian sepeda motor.

“Untuk penyelesaian perkara tahun 2022 sebanyak 582 kasus. Kemudian pengungkapan kasus perempuan dan anak (PPA) tahun 2022 sebanyak 12 kasus,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk Ditreskrimsus Polda Banten ada sebanyak 64 kasus, atau naik sekitar 2 kasus jika dibandingkan dengan data tahun 2021 lalu. Dengan total penyelesaian kasus sebanyak 42 kasus. “Dari pengungkapan tersebut jenis tindak pidana khusus tertinggi pada tahun 2022 adalah kasus ITE sebanyak 15 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 6 kasus,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan, Ditreskrimsus Polda Banten juga menerima 11 laporan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2022. “Jumlah tersangka tindak pidana korupsi tahun 2022 sebanyak 12 orang, dengan kerugian uang negara mencapai Rp41 miliar,” ungkapnya.

Kemudian, Shinto mengatakan, untuk Ditresnarkoba Polda Banten ada sebanyak 707 pengungkapan penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian telah menyelesaikan 607 perkara. “Jumlah tersangka pada 2022 sebanyak 904 orang. Untuk barang bukti, sabu sebanyak 83,7 kilogram, ganja sebanyak 18,7 ton, dan ekstasi sebanyak 2.279 butir,” katanya.

Terakhir, untuk Ditpolairud Polda Banten ada 15 kasus pada tahun 2022 yang berhasil diungkap. Dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 14 kasus.

“Adapun jumlah tersangka yang berhasil ditangkap oleh Ditpolairud Polda Banten selama tahun 2022 sebanyak 46 orang. Pada tahun 2022 Ditpolaitud Polda Banten juga berhasil mengungkap tindak pidana BBM ilegal dengan nilai lebih dari Rp 220 juta,” terangnya. (darjat)

DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA
KINERJA 2022: Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto saat mengekspose hasil kinerja Polda Banten, kemarin.

Pos terkait