SERANG, BANTEN RAYA – Warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, mendesak Pemerintah Kota atau Pemkot Serang segera melengkapi dokumen.
Kelengkapan dokumen tersebut sebagai syarat keluarnya izin perlintasan sementara dan pembangunan fly over di Jalan Frontage Unyur.
Aspirasi warga Kelurahan Unyur ini terungkap pada audiensi Forum RW se Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, terkait izin perlintasan sementara Jalan Frontage dengan Walikota Serang Syafrudin di ruang rapatnya, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Selasa (3/1/23).
Audiensi dihadiri Asisten Daerah atau Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Serang M. Ikbal, Kepala Bappeda M. Ridwan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Serang M. Ibra Gholibi.
Ketua Forum RW se Kelurahan Unyur, Nana Heryatna mengatakan, Pemkot Serang sudah melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan, kemudian mendapat balasan pada 19 Desember 2022.
Terhitung 19 Desember 2022, Pemkot Serang wajib melengkapi persyaratan dokumen hingga 30 hari kerja. Surat balasan tersebut harus tersampaikan kembali ke Ditjen Perhubungan.
“Jika ini tidak, maka mungkin dibatalkan. Maka dari itu, kami sekarang menghadap ke Pak Walikota beraudiensi untuk mendorong itu terlaksana, kemudian persyaratan segera dilengkapi,” ujar Nana Heryatna, kepada Banten Raya.
Nana Heryatna menjelaskan, ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa instansi Dishub, DPUPR, dan Bappeda. Persyaratan tersebut perihal izin perlintasan sementara, dan pembangunan fly over.
“Nah ini juga dikaitkan dengan anggaran daerah, yang mudah-mudahan oleh Pak Walikota sudah dianggarkan untuk pembangunan flyover tersebut,” ucap dia.
Nana Heryatna menyebutkan, dari tiga instansi yang belum melengkapi dokumen adalah DPUPR Kota Serang, kaitan dengan perencanan pembangunan, kemudian jadwal, gambar, dan kaitannya dengan anggaran juga masih sedikit kendala.
“Alhamdulillah dari tiga instansi yang belum terpenuhi itu ada dari DPUPR,” sebutnya.
Nana Heryatna berharap kelengkapan dokumen rampung sebelum batas waktu yang ditentukan Kemenhub RI.
“Dibatas oleh Dirjen Perhubungan itu 19 Januari. Mudah-mudahan sebelum tanggal tersebut sudah selesai persyaratan-persyaratan,” ungkap dia.
Kata Nana Heryatna, bila izin dari Ditjen Perkeretaapian telah turun, maka perlintasan sementara bisa dibuka, dan pembangunan flyover dilaksanakan, sehingga bisa mengurai kemacetan.
“Perlintasan sementara kan tujuannya, terutama untuk pembangunan flyover atau proyek berjalan, itu tentunya bisa dilintasi oleh masyarakat. Dan ini diharapkan bisa mengurai kemacetan,” tutur Nana Heryatna.
Nana Heryatna menuturkan, rencana pembangunan flyover dilaksanakan pada tahun 2023-2024.
“Tahun 2023-2024 itu terlaksana pembangunan frontage. Sementara menunggu itu yang penting kita membuka jalan dulu. Membuka patok itu biar bisa dimanfaatkan jalannya,” tutur dia.
Menurut Nana Heryatna, Pemkot Serang telah menyiapkan dan menganggarkan untuk kegiatan pembangunan tersebut.
“Tadi pak wali untuk membangun flyover 2023-2024. Yang penting ini keluar dulu surat maka langsung pekerjaan langsung dilaksanakan,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang M. Ikbal mengatakan, Pemkot Serang sedang melengkapi dokumen yang diminta oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
“Tadi juga yang kurang terkait metode pekerjaan pada saat kontruksi itu juga harus ada. Jadi ada empat poin yang memang sekarang ada di bidang PU, yang memang harus dilengkapi,” kata M. Ikbal, kepada Banten Raya.
Setelah dokumen itu lengkap, kata M. Ikbal, maka harus segera dilayangkan kembali ke Kemenhub RI sebelum batas 19 Januari 2023.
“Setelah itu baru kita kirim ke sana. Dan pak wali sudah siap untuk tandatangan,” katanya.
M. Ikbal mengaku kendala analisi dampak lalulintas atau Andal sudah disiapkan jauh-jauh hari, termasuk DLH juga.
“Kalau Dishub dalam hal ini sudah clear untuk melengkapi perizinan lintas bidang, dalam hal ini sudah kita siapkan. Terkait DLH juga sudah ada,” akunya.
M. Ikbal menjelaskan, izin perlintasan sementara dalam rangka proyek, bukan dalam rangka untuk masyarakat, sehingga hal Itu yang harus disampaikan juga oleh masyarakat.
“Iya ada batas waktu satu tahun. Makanya kata pak wali ini harus. Artinya peluang ini harus cepat ditangkap. Jangan sampai kalau lewat 30 hari tidak dilengkapi, berarti sudah tidak ada lagi. Harus nol lagi nantinya,” jelas M. Ikbal.
Bila dokumen sudah lengkap, defikasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan juga cek lokasi bila sudah clear, dan surat itu akan keluar.
“Termasuk pencabutan tiang nanti dari kereta api mungkin dia yang nyabut kan dia yang masang. Kalau pak wali dengan masyarakat sama. Pengen memanfaatkan jalan,” pungkas dia.
Walikota Serang syafrudin menerangkan, sejak saat dirinya dilantik tahun 2019 lalu, Pemerintah Kota Serang sudah melayangkan surat kepada kementerian perhubungan terkait pemohonan izin pembangunan frontage.
“Jadi pemkot dan masyarakat sama, daei semenjak 2019 pak wali baru dilantik sudah dilayangkan surat hingga tahun 2022 yang kaitannya ada dorongan dari masyarakat,” kata Syafrudin.
Syafrudin mengaku sudah siap dan menyetujui jika beberapa dokumen yang menjadi persyaratan tersebut sudah terpenuhi.
“Jika memang persyaratannya sudah terpenuhi, saya langsung tanda tangani, tidak jadi masalah jika memang merupakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya. (harir)