PBB di Pinggir Jalan Bakal Dinaikkan 0,5 Persen

1 PBB NAIK
Walikota Serang Syafrudin saat membacakan penyampaian Raperda usul Walikota dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (9/1/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan menaikkan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berada di pinggir jalan sebesar 0,5 persen berdasarkan skala zonasi dan nilai jual objek pajak (NJOP).

Rencana kenaikan nilai PBB ini dalam rangka meningkatkan pendapatannya asli daerah (PAD) sektor PBB Kota Serang tahun 2024.

Rencana kenaikan pajak daerah ini terungkap pada rapat Paripurna DPRD Kota Serang tentang penyampaian Raperda Usul Walikota tentang pajak daerah dan retribusi daerah digelar di ruang paripurna DPRD Kota Serang, Senin (9/1/23).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Raperda yang diusulkan Pemkot Serang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah ini mengikuti peraturan pusat. Amanat undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Penjelasan pertama tentang Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini berdasarkan ketentuan pasal 94 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Syafrudin, kepada Banten Raya.

Menurut Syafrudin, Perda Retribusi dan Pajak Daerah sejak tahun 2011 lalu belum ada perubahan, sehingga pada hari ini akan diadakan perubahan.

“Mudah-mudahan menjadi satu Perda. Jadi yang kemarin itu ada retribusi perhubungan, ada retribusi Bapenda dan sebagainya, ini nanti jadi satu dalam satu Perda,” jelas dia.

Syafrudin menerangkan, rencana perubahan tarif sesuai dengan kondisi pada saat ini, karena yang sudah itu seperti retribusi parkir nilainya antara Rp 1.000 dan Rp 2.000 per kendaraan.

“Sekarang mungkin ada kenaikan. Mungkin Rp 2.000 dan Rp 5.000 atau berapa,” terangnya.

Syafrudin mengakui bahwa dengan adanya perubahan Raperda usul tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini diharapkan ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang tahun 2024 mendatang.
“Ya ada peningkatan PAD, karena ngebangun Kota Serang ini ya perlu PAD yang harus ada peningkatan, karena kepentingannya juga untuk pembangunan masyarakat Kota Serang,” tegasnya.

Syafrudin menyebutkan, PAD Kota Serang sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2022 mengalami peningkatan yang signifikan.

“Sebenarnya sekarang sudah ada peningkatan dari Rp 185 miliar PAD tahun 2018, sekarang sudah ditarget itu Rp 300 miliar. Jadi luar biasa,” akunya.

Kendati mengalami peningkatan, Syafrudin meminta Bapenda Kota Serang untuk terus berinovasi, terutama menggali PAD yang masih lemah.

“Terutama orang-orang kaya yang punya perusahaan, yang punya tanah di pinggir jalan, itu nilai jual objek pajak (NJOP) masih kecil-kecil,” tutur dia.

Meski NJOP PBB akan dinaikkan, Syafrudin mengaku pihaknya tidak akan memberatkan masyarakat miskin yang berkedudukan di belakang, karena Pemkot Serang akan memungut PBB dari orang-orang yang mampu.

“Iya Insya Allah seperti itu. Karena orang kaya biasanya pemiliknya orang Jakarta, orang luar, kemudian yang di pinggir-pinggir jalan yang punya tanah di pinggir jalan, bangunan-bangunan di pinggir jalan ini mungkin akan diprioritaskan untuk dinaikkan,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, PBB berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ada peningkatan.

“Dari sisi PBB itu juga diaturan yang baru ini. Di Undang-undang HKPD itu tarif maksimalnya adalah 0,5 persen. Selama ini kan kita hanya 0,3 persen. Tentunya ada peningkatan,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Hari, untuk peningkatan PBB ini harus dipilah berdasarkan zonasinya, agar tidak memberatkan wajib pajak yang berada di lingkungan kampung.

“Tadi kata pak wali dipilah. Jangan sampai masyarakat yang di kampung atau di pedesaan itu membayar pajak dengan tarif yang tinggi 0,5, tapi akan kita bikin cluster mana yang 0,5, mana yang 0,3, mana yang 0,1. Kita bagi-bagi nanti. Karena tarif maksimalnya 0,5,” katanya.

Hari menjelaskan, pengelompokan kenaikan PBB ini rencananya akan disesuaikan berdasarkan zonasi dan nilai jual objek pajaknya (NJOP).

“Zonasi. Nanti zonasi dan NJOP kita sesuaikan sesuai dengan kondisi masyarakat. Karena pada prinsip dasarnya jangan sampai pajak itu memberatkan kepada masyarakat. Sehingga kami harus berhitung ulang, terkait dengan tarif-tarif yang ada yang sudah ditetapkan dengan UU HKPD,” jelas dia. (harir)

Pos terkait