Relawan Covid Otak Pembunuhan Bos TV Kabel

1 PEMBUNUHAN
DIAMANKAN: Pembunuh dua warga Jakarta diamankan Polda Banten, Senin (16/1/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- MT (36) relawan Covid-19 menjadi otak pembunuhan bos TV kabel yang jenazahnya ditemukan di Perkebunan karet milik PT Planting, di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada Jumat (13/1/2023) lalu. MT dan ketiga kawannya yaitu SM (30), MA (30) dan SP (40), nekat menghabisi korban yang diketahui merupakan bos TV kabel dan drivernya, karena terlilit hutang Rp6 juta.

Diketahui, kedua korban pembunuhan yang dilakukan warga Kabupaten dan Kota Serang tersebut adalah Wedi (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dan KJA alias Kevin (48), warga Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, korban KJA alias Kevin dan tersangka MT yang merupakan relawan Covid-19 ternyata saling mengenal pada tahun 2020. Kasus pembunuhan itu bermula ketika KJA menghubungi MT untuk dicarikan dukun santet atas permintaan bosnya yaitu Wedi.

“Awalnya korban WD (Wedi) dan KJA mendatangi MT di jalan Rumah Sakit Hermina Ciruas, dengan tujuan ingin mencari dukun (santet). Tersangka utama MT, kenal dengan korban KJA sejak Februari 2020, saat keduanya jadi relawan Covid-19,” kata Shinto kepada awak media saat merilis kasus tersebut di Polda Banten, Senin (16/1/2023).

Shinto menjelaskan, atas pemintaan itu, MT kemudian menghubungi rekannya MA untuk mencarikan dukun. Namun hal itu hanya menjadi alasan, MT dan rekannya justru mengincar mobil Luxio milik korban untuk melunasi hutang-hutangnya.

“MT kemudian meminta MA mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban Wedi sudah memberikan dana Rp8 juta kepada korban KJA,” jelasnya.

Shinto menambahkan, kedua korban bersama dengan tersangka MT kemudian berangkat dari RS Hermina Ciruas pada Kamis (12/1/2023) sore, menuju Petilasan Cirewu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menggunakan mobil Luxio berplat nomor B 1574 UID milik korban.

“Tiba di lokasi pada sekitar 19.00 WIB. Di lokasi, tersangka MT mengajak 3 tersangka lainnya SM, MA, dan SP ikut bertemu di petilasan,” tambahnya.

Shinto mengungkapkan, MT dan ketiga tersangka telah mempersiapkan pembunuhan keduanya. Bahkan pelaku telah menyiapkan racun untuk menghabisi korban saat berada di petilasan.

“Korban Wedi diberi kopi yang sudah dicampur racun padi, dengan harapannya korban meninggal. Namun korban tidak meninggal ketika itu. Ketika korban WD dalam kondisi duduk, korban WD kemudian dijerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM hingga meninggal,” ungkapnya.

Shinto menjelaskan, saat rekan-rekannya menghabisi korban WD, tersangka MT mengajak korban KJT keluar dari petilasan dengan berpura-pura membeli kopi di warung.

“Saat korban WD dibunuh, tersangka utama mengajak korban KJA keluar petilasan untuk beli kopi. Namun setibanya kembali dari membeli kopi, pelaku kembali menghabisi korban KJA dengan cara yang sama (menjerat korban dengan kabel),” jelasnya.

Shinto menerangkan, setelah menghabisi keduanya, korban dibawa ke dalam mobil Luxio milik korban. Para tersangka berencana membuang jenazah kedua korban di wilayah Warunggunung atau Malingping.

“Karena kondisi sudah mau pagi, pelaku memilih TKP terakhir di perkebunan karet karena situasi sangat sepi dan mayat dibuang sekitar jam 03.00 WIB pada Jumat (13/1/2023) dini hari,” terangnya.

Shinto menegaskan, usai membuang keduanya, para tersangka langsung melarikan diri ke Lampung Timur, ke rumah orangtua salah satu tersangka menggunakan mobil Luxio milik korban, dan tiba sekitar pukul 12.00 WIB pada Jumat (13/1/2023).

“Mobil korban rencananya akan dijual. Tersangka utama memilik hutang sekitar Rp6 juta ke tetangga, dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang,” tegasnya.

Atas pembuatannya itu, MT warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas; MA warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan; SP warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang; dan SM warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang terancam hukuman mati.

“Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Sementara itu, tersangka MT mengaku nekat menghabisi pelaku karena tergiur dengan mobil korban. Mobil tersebut, rencananya akan dijual untuk membayar hutang dan sisanya akan dibagikan kepada rekan-rekannya. Namun dirinya membantah pembunuhan itu telah direncanakan. “Iya hutang Rp6 juta lebih. Nggak direncanakan,” katanya.

MT menjelaskan jika korban menghubunginya untuk dicarikan dukun santet. Korban diduga memiliki masalah pribadi dengan keluarganya, sehingga ingin menyantet ibu mertua dan adik-adik iparnya. “Korban minta dicarikan dukun santet, buat nyantet ibu dan adik-adik iparnya,” jelasnya. (darjat)

Pos terkait