Gelapkan Pajak Mobil Mewah Rp10,8 Miliar, Pejabat Samsat Divonis 5 Tahun

1 VONIS KASUS SAMSAT
VONIS : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang membacakan berkas putusan keempat terdakwa korupsi penggelapan uang pajak kendaraan bermotor, Selasa (16/1/2023) malam.

SERANG, BANTEN RAYA – Empat terdakwa kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Samsat Kelapa Dua Tangerang tahun 2021 dan 2022, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pada sidang yang berlangsung, Selasa (16/1/2023) malam. Penggelapan pajak dengan sasaran mobil mewah ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,8 miliar.

Keempat terdakwa adalah mantan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPT Samsat Kelapa Dua Zulfikar, staf (ASN) Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham, dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono.

Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis yang dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim, terdakwa Zulfikar, Budiono, Muhammad Bagja Ilham dan honorer bernama Achmad Pridasya, masing-masing divonis penjara selama 5 tahun, dan denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan, dengan perintah membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Tangerang Yudhi.

Selain pidana penjara, Ady mengungkapkan, keempat terdakwa juga diberi tambahan hukuman berupa membayar uang pengganti dari nilai kerugian keuangan negara Rp10,8 miliar, dikurangi Rp5,9 miliar yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa yaitu masing-masing Rp1,1 miliar.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya keempat terdakwa dituntut 8 tahun penjara, dan masing-masing diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,1 miliar subsider 4 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengganti kerugian yang ditimbulkan,” terangnya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Banten, terdakwa Zulfikar bersama dengan terdakwa lainnya melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada Sistem dan Aplikasi di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

Terdakwa memanipulasi transaksi wajib pajak yang telah membayar lunas PKB dan BBNKB dan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dengan mengubah data base pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas harian.

Sisa pembayaran pajak yang dimanipulasi kemudian diambil oleh terdakwa, dan uang tersebut tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. Namun tidak sesuai dengan ketentuan dan mengambil selisih lebih sehingga merugikan keuangan daerah.

Ada sebanyak 331 pajak kendaraan yang dimanipulasi oleh keempat terdakwa, dengan rincian 129 wajib pajak yang melakukan daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi dengan membayar PKB dan denda PKB, diubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB, sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp628.623.900.

Memanipulasi 43 wajib pajak yang melakukan daftar baru BBN1, diubah menjadi BBN2 dengan pembayaran BBN tarif kendaraan bekas (BBNKB2), sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.074.698.600.

Kemudian, memanfaatkan program pemerintah soal program bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, terhadap 134 wajib pajak yang melakukan Daftar Baru atau BBN1, dengan membayar BBN menjadi daftar balik nama kendaraan bermotor (BBN2).

Memanipulasi daftar mutasi masuk luar provinsi dengan pembayaran PKB dan BBNKB2 dengan BBNKB NOL secara gratis terhadap 134 kendaraan. Dari memanfaatkan program pemerintah itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.369.804.400.

Selanjutnya, para terdakwa memanipulasi 7 wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi, dengan membayar PKB berubah menjadi daftar ganti nopol dengan tidak membayar PKB. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 24.157.100.

Terakhir, para terdakwa manipulasi terhadap 18 wajib pajak yang melakukan BBN1 dengan membayar BBNKB1, berubah menjadi daftar STNK Hilang dan ganti nomor polisi dengan pembayaran BBNKB2 . Hal itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 714.615.000.

Atas perbuatan terdakwa Zulfikar, Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono, negara mengalami kerugian keuangan Rp10 miliar lebih. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut itu, keempat terdakwa maupun JPU Kejari Tangerang masih pikir-pikir, sebelum menentukan sikap. (darjat)

Pos terkait