SERANG, BANTEN RAYA- Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Serang, Kota Serang, menjadi korban perkosaan bergilir oleh tiga pria di sebuah rumah kosong di Taman Banten Lestari (TBL) dan lapangan bola Perumahan Banten Indah Permai (BIP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan secara bergilir itu terjadi pada Senin, 9 Januari 2023. Awalnya, korban yang masih berusia 15 tahun pada pukul 21.30 WIB, bertemu dengan ketiga pelaku yaitu SR (19), DN (17) dan DG (15).
Korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke dalam sebuah rumah kosong di perumahan Taman Banten Lestari. Di sana korban diperkosa secara bergilir oleh pelaku.
Tak hanya di situ, bocah SMP kelas 2 itu kembali mendapatkan perlakuan tak menyenangkan di lapangan bola Perumahan Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Korban kembali digilir oleh para pelaku.
Usai melampiaskan nafsunya, salah satu pelaku berinisial SR mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun setibanya di gang arah rumah korban, SR langsung diamankan warga dan orangtua korban yang berinisiatif menunggu, lantaran korban tak kunjung pulang ke rumah hingga larut malam.
Korban kemudian menceritakan atas yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Kanit PPA Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti Ali membenarkan peristiwa perkosaan yang dialami oleh anak di bawah umur. Korban dicabuli cara bergilir di rumah kosong dan lapangan bola. “Iya korban pelajar SMP. Pelaku sudah kita amankan ketiganya,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (31/1/2023).
Febby menjelaskan, dua dari tiga pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sebab pelaku masih anak di bawah umur, dan harus segera diproses hukum.
“Tadi sudah tahap dua, untuk yang tersangka di bawah umur. Kalau yang dewasa masih di tahan di sini (Sel Polresta Serang Kota),” jelasnya.
Febby mengungkapkan, ketiga pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Untuk barang bukti, kita sudah memiliki bukti visum milik korban,” ungkapnya. (darjat)