Mantan Kadisperindagkop Dituntut 4,5 Tahun Penjara

1 TUNTUTAN KASUS IKM
TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra IKM, Rabu (1/2/2023).

SERANG, BANTEN RAYA – Mantan Kepala Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang Yoyo Wicaksono dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, atas kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Selain Yoyo, JPU juga menuntut terdakwa Darussalam selaku direktur CV Gelar Putra Mandiri (GPM) selaku pelaksana revitalisasi sentra IKM tahun 2020 dengan pidana yang sama yaitu 4,5 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Rabu (1/2/2023).

JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan kedua terdakwa Yoyo Wicaksono dan Darussalam terbukti bersalah sebagaimana pasal 2 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicaksono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra disaksikan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana penjara, Mulyana menjelaskan Yoyo juga diberikan tambahan hukuman berupa denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Darussalam dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Darussalam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp567 juta subsider 1 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dipersidangan dan kerugian negara sudah dipulihkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula ketika Disperindagkop mengajukan surat permohonan lelang revitalisasi sentra IKM kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk 6 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,5 miliar.

Keenam paket tersebut yaitu Revitalisasi Instalasi Pengolahan air Limbah serta peralatan lainnya senilai Rp413 juta, pembangunan infrastuktur fisik seperti pembangunan landscape, jalan lingkungan, saluran drainase, jaringan air bersih dan sanitasi Rp1,4 miliar.

Revitalisasi area produksi didalam Rp1,2 miliar, Revitalisasi Gedung Produksi Rp1,9 miliar, Revitalisasi instalasi pengolahan air bersih Rp200 juta, dan pembuatan pagar keliling Rp300 juta.

Tender melalui sistem SPSE pada laman www.lpseserangkota.go.id. Proses diawali dengan usulan tender dari PPK, dilengkapi dengan persyaratan dokumen tender.

Untuk peserta lelang harus memenuhi persyaratan kualifikasi, seperti Surat ljin Usaha Jasa Kontraksi (IUJK), memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan dan Sipil, memiliki TDP atau NIB, memiliki SiTU atau SKDU, legalitas akta pendirian perusahaan dan persyaratan lainnya.

Darusalam selaku Komanditer didakwa telah memalsukan dokumen, dengan cara memalsukan tanda tangan direktur CV GPM selaku pelaksana revitalisasi sentra Industri kecil menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Dimana, Yogi selaku Direktur CV GPM tidak pernah membuat dokumen RAB dan analisa satuan harga untuk kegiatan Revitalisasi Sentra lKM, dan ttd di dalam dua dokumen itu dipalsukan oleh Darussalam.

Bahkan Yogi tidak hadir untuk menandatangani kontrak, sedangkan kontrak ditandatangani terdakwa Darussalam, dengan cara memalsukan tandatangan saksi Yogi selaku Direktur dihadapan terdakwa Yoyo Wicahyono.

Atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV GPM itu, terdapat selisih volume hasil pemeriksaan di lapangan. Dari total nilai RAB Rp5,3 miliar, hanya terealisasi Rp4,4 miliar. Sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp900 juta.

Atau dari total nilai RAB Rp4,8 miliar belum termasuk pajak PPn, diperoleh hasil perhitungan realisasi fisik dan biaya sesuai pemeriksaan di lapangan Rp4 miliar, sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp818 juta. Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan, sidang selanjutnya kembali digelar pekan depan dengan agenda keterangan pledoi. (darjat)

Pos terkait