SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 36 orang tewas kecelakaan di seluruh wilayah hukum Polda Banten. Untuk menekan jumlah kasus dan korban kecelakaan, kepolisian mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Maung 2023, yang digelar pada 7 hingga 25 Februari 2023.
Berdasarkan data Ditrektorat Lalu Lintas Polda Banten, pada Januari 2023 tercatat ada 123 kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah Polda Banten dan Polres Jajaran. Dalam catatan kasus kecelakaan tertinggi terjadi di wilayah Polresta Tangerang yaitu sebanyak 37 kasus, dengan korban meninggal 11 orang, luka berat 4 orang dan luka ringan 36 orang.
Kemudian disusul Polres Serang 29 kasus kecelakaan dengan korban meninggal sebanyak 3 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan 61 orang. Polresta Serang Kota ada 27 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal 7 orang, luka berat 1 orang dan luka ringan 23 orang.
Selanjutnya, Polres Cilegon sebanyak 9 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal sebanyak 2 orang, luka berat 1 orang dan luka ringan 9 orang. Polres Lebak sebanyak 9 kasus kecelakaan dengan korban meninggal 6 orang, luka berat 3 orang dan luka ringan 8 orang.
Sementara Polres Pandeglang ada 9 kasus kecelakaan dengan korban meninggal 7 orang, luka berat nihil dan luka ringan 13 orang. Terakhir, Polda Banten mencatat ada 3 kasus kecelakaan, korban jiwa dan berat nihil, hanya ada luka ringan sebanyak 24 orang.
Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Dedi Suhartono mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan lalu lintas, kepolisian tidak bisa berdiam diri. Jangan sampai pelanggaran lalu lintas, menyebabkan adanya korban jiwa.
“Kita wajib bertindak, dan melakukan berbagai upaya, di antaranya membina serta memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya saat apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Maung tahun 2023 di Mapolda Banten, Selasa (7/2/2023).
Dedi menjelaskan, dengan kegiatan Operasi Keselamatan Maung yang digelar selama dua pekan ini, kepolisian dapat mencegah dan meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran di wilayah hukum Polda Banten.
“Jajaran Polantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategi agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir,” jelasnya.
Dedi mengungkapkan, kepolisian juga harus menjadi pengayom masyarakat, mengedukasi masyarakat agar selalu menaati peraturan lalu lintas serta melengkapi kelengkapan saat berkendara, seperti helm, surat izin mengemudi (SIM) dan lainnya.
“Dalam mewujudkan Kamseltibcarlintas harus didukung dengan perilaku manusia yang memiliki disiplin yang memadai. Faktor manusia dapat dibangun memalui edukasi, sistem pengujian saat membuat SIM dan penegakan hukum serta pendidikan keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.
Dedi juga memerintahkan jajarannya untuk intens melakukan pembinaan, penyuluhan, sosialisasi melalui brosur, leaflet, stiker, pemasangan spanduk atau baliho, dan melaksanakan operasi di lokasi yang dijadikan sebagai titik kumpul masyarakat.
“Kemudian cegah segala bentuk pelanggaran lalu lintas dengan cara humanis, laksanakan teguran simpati terhadap pelanggar dan laksanakan pendisiplinan kepada pengguna jalan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” tandasnya. (darjat)