Gara-Gara Terima Paket Ini, Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi nenek 60 tahun di Surabaya divonis 5 tahun penjara karena terima paket misterius. (Freepik/Jcomp)
Ilustrasi nenek 60 tahun di Surabaya divonis 5 tahun penjara karena terima paket misterius. (Freepik/Jcomp)

BANTENRAYA.CO.ID – Kisah pilu datang dari seorang nenek 60 tahun di Surabaya yang divonis 5 tahun penjara karena terima paket misterius.

Nasib yang tak diinginkan tersebut harus ditanggung nenek 60 tahun di Surabaya yang diketahui bernama Asyifatun karena ulah anaknya sendiri.

Nenek 60 tahun di Surabaya itu setiap harinya berjualan gorengan dan kini harus mendekam di penjara selama 5 tahun.

Bacaan Lainnya

Hal ini bermula ketika Asyifatun suatu hari menerima sebuah paket seberat 17 kilogram yang ia ternyata berisikan ganja.

BACA JUGA: WWF Indonesia Mengecam Kematian Harimau Milik Alshad Ahmad dan Mengajak untuk Melestarikan Satwa Liar

Paket tersebut dipesan oleh anaknya, Santoso, yang merupakan seorang narapidana dan tengah mendekam di Lapas Semarang.

Pada awal Januari 2023, Santoso memesan ganja seberat 17 kilogram asal Lampung dari dalam jeruji besi yang tengah menahannya.

Santoso menyantumkan alamat orangtuanya sebagai tujuan pengiriman dan diterima langsung oleh ibunya sendiri.

Asyifatun yang tak tahu apa isi paket tersebut tetap menerimanya. Ia baru tahu bahwa isinya adalah ganja karena anaknya menelfon.

BACA JUGA: Difitnah Pakai Narkoba, Mita The Virgin Tantang Netizen ke BBN Siap Tes Urin

Selang dua hari, polisi langsung mendatangi rumah Asyifatun dan menangkapnya karena telah menerima dan memiliki ganja.

Dalam persidangan, Asyifatun bersikeras tidak mengetahui apa isi paket itu sebelumnya. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui apa itu ganja.

Di hadapan Majelis Hakim Surabaya, dirinya menangis tak tahan menahan sedih dan kecewa karena merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Karena pelanggaran tersebut, Asyifatun dijatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda 2 miliar subsider 4 bulan penjara.

Wanita paruh baya itu didampingi penasihat hukumnya, Abdul Geffar. Ia mengatakan akan mengajukan banding karena menilai banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hakim.

Abdul Geffar juga meyakini bahwa Asyifatun tidak pernah mengetahui isi paket tersebut adalah ganja. Ia hanya mengetahui paket tersebut datang atas pesanan anaknya yang sedang mendekam di sel tahanan.

Asyifatun yang sehari-hari mencari nafkah dengan halal tak menyangka jika akan mengalami nasib mendekam di penjara karena ulah anaknya sendiri.***

 

Pos terkait