Pemprov Minta Beras Sitaan Polda Banten

1 BERAS
UNGKAP KASUS: Kapolda Banten Irjen Rudy bersama Dirut Bulog Budi Waseso dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat ekspose kasus pengoplosan beras, di Mapolda Banten, Jumat (10/2/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- Pemprov Banten akan mengajukan permintaan melalui surat ke Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar beras yang menjadi sitaan Polda Banten dijadikan sebagai program perlindungan sosial. Nantinya beras-beras tersebut akan dibagikan ke masyarakat yang tidak mampu yang sudah terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Diketahui Polda Banten bersama Bulog membongkar sindikat pengusaha beras nakal yang mengoplos beras Bulog dengan beras biasa menjadi beras premium. Sebanyak 350 ton beras bulog kualitas premium diamankan dari 7 pengusaha beras di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. Beras ini seharusnya dijual dengan harga medium atau standar Rp8.300 per kg, namun oleh pelaku yang culas dijual dengan harga yang lebih tinggi menjadi beras premium seharga Rp12.000 per kg.

Konsumen pun dirugikan dengan tindak nakal pengusaha beras tersebut. Padahal beras ini merupakan beras yang digunakan untuk operasi pasar guna menekan kenaikan harga beras di Indonesia, termasuk di Banten. Namun, beras ini disalahgunakan oleh para pelaku.

Penjabat Gubernur Baden Al Muktabar mengatakan, dia sedang berpikir untuk mengusulkan agar beras yang ditahan dan berhasil disita oleh Polda Banten bekerja sama dengan Bulog itu dijadikan sebagai program sosial Pemprov Banten. Dia beralasan, beras bila dibiarkan terlalu lama akan hancur menjadi bubuk sehingga tidak memiliki nilai tambah.

“Saya lagi mencoba untuk memikirkan kalau mungkin beras itu bisa kita gunakan, kita manfaatkan untuk masyarakat,” kata Al Muktabar, Senin (13/2/2023).

Karena itu beras yang ada perlu dipikirkan untuk digunakan kepentingan yang lebih maslahat bagi masyarakat. Misalkan, digunakan untuk program perlindungan sosial masyarakat kurang mampu. Meski memiliki ide dan mengusulkan penggunaan perakitan tersebut namun Al Muktabar mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui tentang status hukum penggunaan barang sitaan tersebut.

Untuk itu Pemprov meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk melakukan pendampingan secara hukum agar usulan ini tidak melanggar aturan hukum. Sebab jangan sampai niat baik malah mendatangkan keburukan.

“Saya lagi menunggu, minta pendampingan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” katanya.

Bila penggunaan beras sitaan itu tidak melanggar aturan, Al Muktabar mengaku akan meminta sebagian besar bahkan bila memungkinkan 100 persen beras tersebut untuk kemudian dibagi-bagikan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam program perlindungan jaminan sosial. Untuk penyaluran berasnya sendiri akan dilakukan segera setelah beras dari Polda Banten diserahkan ke Pemprov Banten.

“Kalau bisa kita mengajukan semaksimalnya,” ujar mantan Sekda Banten ini.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku belum mendapatkan informasi adanya permintaan bantuan pendampingan dari Gubernur Banten, terkait beras sitaan Polda Banten.

“Sampai saat ini belum ada informasi,” katanya singkat. (tohir/darjat)

Pos terkait