BANTENRAYA.CO.ID – Beredar video penusukan siswa di SMAN 7 Banjarmasin yang dilakukan oleh salah satu siswa kepada temannya di kelas hingga dilarikan ke rumah sakit. Alasannya diduga karena sakit hati sering dibully.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi di salah satu kelas SMAN 7 Banjarmasin pada Senin, 31 Juli 2023 sekitar pukul 07.15 hingga 08.00 Wita dilakukan oleh pelaku A (15) oleh korban M (15).
Aksi penusukan tersebut terekam kamera CCTV SMAN 7 Banjarmasin dan menjadi viral di media sosial lantaran pelaku dan korban masih sama-sama di bawah umur.
Menurut informasi yang beredar, pelaku dan korban sama-sama merupakan siswa kelas X namun berbeda kelas. Pelaku duduk di kelas XK dan korban di XB.
Dalam video yang beredar tersebut terlihat pelaku mendatangi kelas korban saat sebelum dimulainya kelas pagi hari.
Korban yang sedang duduk di bangku paling belakang itu langsung ditusuk sebanyak dua kali oleh pelaku tanpa perlawanan dan langsung lemas tak berdaya.
Pelaku yang melancarkan aksinya dengan cepat segera meninggalkan kelas korban dan sempat ingin melarikan diri dari sekolah namun berhasil diamankan petugas.
Para siswa yang berada di kelas tersebut terlihat kaget dan tidak percaya bahwa akan terjadi peristowa penusukan yang terjadi di antara siswa di kelas mereka.
Korban langsung dilarikan ke IGD Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mendapat perawatan intensif. Kabarnya, tusukan tersebut mengenai lambung kiri dan bahu kanan korban.
Diketahui pelaku melakukan penusukan dengan pisau milik orangtua pelaku. Ia diam-diam membawa benda tajam itu ke sekolah dengan niat untuk menusuk temannya.
Motif dari penusukan tersebut diduga karena pelaku merupakan korban bully sejak SMP. Diketahui keduanya merupakan teman satu sekolah sejak SD.
Puncak pembully an itu terjadi saat korban menfoto dan mengolok-ngolok pelaku ketika shalat Jum’at berlangsung.
Pelaku yang tak tahan dengan sikap korban akhirnya nekat membalas dendam dengan menyerang korban dengan benda tajam.
Menanggapi hal ini, pihak keluarga korban lewat penasihat hukum membantah bahwa penusukan ini terjadi karena bullying. Keluarga korban juga akan mengambil jalur hukum untuk kasus ini.
Menurut penasihat hukum korban, insiden ini bisa diterapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saat ini, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk diselidiki dan dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, korban masih berada di rumah sakit dan sudah berhasil dioperasi.***