SERANG, BANTEN RAYA- Warga Lingkungan Taman Baru dan Lingkungan Kemeranggen, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menolak pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon, di lingkungannya.
Penolakan pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon salah satunya disebabkan proses perizinan dalam bentuk tanda tangan dokumen hanya terdapat 10 warga RT 018/006. Itu pun tidak mencantumkan deskripsi, uraian, tujuan, dan rencana pembangunan atau dalam format dokumen kosong.
Penolakan pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon ini terungkap pada acara mediasi antara warga Lingkungan Taman Baru dan Kemeranggen dengan pihak pengembang yakni, PT Banten Realty.
Mediasi digelar di kantor Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (25/2/2023).
Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Taman Baru Arifudin, dan dihadiri pemilik lahan Banten Realty H Ofa, dan kontraktor pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon.
Salah seorang warga Lingkungan Taman Baru, Feri mengatakan, ada delapan poin yang menjadi dasar warga Kelurahan Taman Baru menolak pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon.
Pertama, proses perizinan Apartemen Kost Cosmo Twon dari PT Banten Realty tidak melibatkan masyarakat seperti (AMDAL lalin, UPL/UKP dan lain-lain).
Kedua, proses perizinan dalam bentuk tanda tangan dokumen hanya terdapat 10 warga RT 018/006, dua orang sudah meninggal dunia, yang tersisa delapan warga. Dokumen kosong itu tidak mencantumkan deskripsi, uraian, tujuan, dan rencana pembangunan atau dalam format dokumen kosong.
“Penandatanganan dalam format dokumen kosong seolah-olah itu adalah diasumsikannya izin lingkungan oleh pemilik lahan, sehingga masyarakat menjadi berpolemik,” ujar Feri.
Feri menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari pemilik lahan dalam hal ini Banten Realty, bahwa lahan tersebut akan dibangun gedung sekolah yaitu Yayasan Al-Wusqo.
“Karena akan dibangun sekolah, warga menandatangani hal itu, sekalipun di atas surat kosong atau kertas kosong,” jelas dia.
Dalam dokumen kosong tersebut, ditandatangani oleh salah satu ketua RT lama bernama Samhudi. Samhudi menandatangani surat kosong bermaterai dan bercap stempel RT. Namun Samhudi mengaku tidak pernah mengeluarkan cap atau stempel, dan tandatangannya pun tidak menyentuh materai.
“Secara undang-undang kan tandatangan tadi harus sebagian di atas materai, dan sebagian di atas kertas dikatakan surat tadi sah. Nah ini tidak. Saling berjauhan antara materai dengan tandatangan dan cap juga tidak pernah diterbitkan oleh RT itu tapi itu ada capnya. Yang menjadi pertanyaan sekarang, sahkah surat tadi secara legal,” katanya.
Feri mengungkapkan, lokasi pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Dimana jalan yang dilalui oleh kendaraan proyek pun jalan masyarakat, bukan jalan kota, provinsi, atau jalan nasional. Kendaraan proyek akan melalui beberapa fasilitas pendidikan yaitu TK, SD dan madrasah. Dengan kondisi jalan pun hanya beberapa meter sekitar tiga sampai empat meter.
“Pertama segi aset jalan. Bahwa ini adalah jalan kampung. Dimana jalan kampung udah pasti akan digunakan rutinitas keseharian masyarakat sekitar, entah itu anak bermain, ataupun lalu lalang masyarakat yang mungkin juga tidak seramai jika nanti ada bangunan. Dan kalau kita katakan ketika nanti proses pembangunan pun akan dilalui kendaraan-kendaraan berat minimal truk 3/4. Jadi banyak aspek yang terkait lingkungan yang tidak pernah disosialisasikan oleh pemilik lahan,” tutur dia.
Feri mengatakan, warga Lingkungan Taman Baru dan Kemeranggen pun khawatir penggunaan air bersih secara berlebihan yang dapat berkurangnya daya dukung sumber air bersih di area sekitar Apartemen Kost Cosmo Twon.
“Dari informasi yang sudah kita dapatkan dari pengembang. Sebelumnya itu dia punya punya kapasitas pompa itu sekitar 200 liter per menit. Dengan kapasitas pompa sebesar itu, maka masyarakat khawatir pasti saat ini sumur-sumur masyarakat yang dalamnya mungkin hanya 30 atau 49 meter mungkin terimbas secara sumber daya air,” pungkas Feri.
Salah seorang ibu rumah tangga warga Lingkungan Taman Baru, Ita mengatakan, pihaknya sedari awal menolak pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon, karena pihak pengembang Banten Realty telah berbohong dengan cara memanipulasi dokumen tanda tangan untuk izin lingkungan masyarakat.
“Dari awal itu kan surat izin itu membohongi masyarakat dengan memalsukan dokumen. Katanya dia mau bikin yayasan sekolahan Al-Wusqo, ternyata sekarang mau dibikin apartemen,” ujar Ita, diamini oleh rekannya Kiah, usai mediasi.
Menurut Ita, warga Lingkungan Taman Baru dan Kemeranggen sangat khawatir pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon akan berdampak terhadap lingkungannya.
“Apakah dia berfikir akan dampak yang akan kami rasakan nanti setelah ada pembangunan apartemen seperti limbah, kekeringan air. Itu yang harus digarisbawahi,” ucap Ita.
Serupa dikatakan Kiah, warga Lingkungan Taman Baru lainnya. Menurut Kiah, pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon akan berdampak pula terhadap keamanan lingkungan lalu lalang orang dan kendaraan yang masuk ke dalam lingkungan Taman Baru maupun lingkungan Kemeranggen akan sulit teridentifikasi sehingga rawan pencurian
“Di situ kan banyak lalu lalang mobil. Kan mengganggu. Pasti kerjaannya itu siang malam. Proyek itu kan namanya bukan proyek kecil. Kalau seandainya masyarakat itu kalau kontrak-kontraknya bisa ya wajar-wajar aja. Banyak di Taman juga yang kontraknya seperti itu. Ini kan namanya tinggi,” ungkap Kiah.
Pemilik Lahan sekaligus pengembang Banten Realty H Ofa mengatakan, adanya penolakan karena persepsi belum sama.
“Penolakan karena belum penyamakan persepsi aja,” katanya kepada Banten Raya.
Ofa membantah soal manipulasi tandatangan warga yang memberikan persetujuan izin lingkungan masyarakat.
“Oh gak ada, gak ada manipulasi tandatangan, bisa dicek forensik. Kita belum ke ranah sana masih mediasi musyawarah,” katanya.
Ofa menjelaskan, pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon rencananya sebanyak lima lantai.
“Iya rumah kos-kosan. Iya lima lantai rencananya,” ucapnya.
Disinggung soal pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon yang tidak sesuai rencana awal yakni untuk pendidikan, Ofa menegaskan bahwa pihaknya pun bergerak di bidang pendidikan.
“Yayasan pendidikan juga kita ada, dan sudah kita bangun, artinya memang kita bergerak dibidang usahanya macam-macam,” akunya.
Meski pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon ditolak dan untuk sementara dihentikan oleh warga Taman Baru dan Kemeranggen, Ofa mengaku pihaknya akan melakukan musyawarah kembali dengan masyarakat sekitar.
“Iya nanti kita musyawarahkan lagi, karena sudah ada kesepakatan yang tadi sudah ditandatangani bahwa ada musyawarah,” tutup Ofa.
Lurah Taman Baru Arifudin mengatakan, hasil mediasi antara warga Taman Baru dan Kemeranggen dengan pihak pengembang PT Banten Realty tidak menghasilkan titik terang, karena warga Taman Baru dan Kemeranggen tetap menolak pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon di lingkungannya.
“Hasil mediasi hari ini belum ada kesepakatan, karena warga menolak, maka untuk sementara pembangunan disetop dulu, dalam rangka upaya Kamtibmas, sambil menunggu rencana musyawarah lagi,” kata Arifudin.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, penolakan warga Kelurahan Taman Baru terhadap pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon, karena kurang koordinasi dengan masyarakat sekitar.
“Sebenarnya kurang koordinasi aja dari pengusaha. Secara perizinan tidak ada masalah. Itu sudah dikeluarkan semua. Hanya memang kurang koordinasi aja antara pengusaha dengan warga. Jadi masih simpang-siur,” kata Syafrudin kepada Banten Raya.
Menurut Syafrudin, berdasarkan keterangan yang diterimanya, pengembang PT Banten Realty mulanya izin untuk pembangunan yayasan pendidikan.
“Tapi kenyataannya untuk apartemen. Itu yang merasa nggak enak terhadap warga. Kemudian selama ini kurang sosialisasi aja sebenernya,” jelasnya. (harir)