SERANG, BANTEN RAYA- Kakak beradik asal Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial YG (40) dan DY (37) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, karena kompak berjualan narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polresta Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, terbongkarnya bisnis haram keluarga itu, bermula dari penangkapan YG di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Tersangka YG mengontrak di sana (Pasir Indah) dan banyak melakukan transaksi narkoba di sana,” katanya kepada awak media, Minggu (26/2/2023).
Michael menambahkan, YG ditangkap karena informasi masyarakat yang mengetahui dan mencurigai aktivitas di kontrakan pelaku. “Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan,” tambahnya.
Michael menjelaskan, dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka YG, penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari. “Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian seberat 114,1 gram,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, Michael mendapatkan informasi baru jika adik kandung YG, berinisial DY juga menggeluti bisnis yang sama yaitu berjualan narkoba. “Setelah itu kami berhasil menangkap tersangka DY di Kota Serang, dengan barang bukti seberat 1,6 gram sabu,” terangnya.
Michael mengungkapkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, sabu yang diperjualbelikan oleh kakak beradik itu diperoleh dari seorang bandar besar berinisial R.
“Dari pemeriksaan diketahui sabu tersebut titipan R (DPO) untuk diperjualbelikan,” ungkapnya.
Selain itu, Michael menambahkan, dalam catatan kepolisian tersangka YG merupakan residivis kasus narkoba, yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Serang.
“Tersangka YG pernah mendekam di penjara selama 8 tahun penjara dalam kasus narkoba,” tambahnya.
Michael menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, kakak beradik itu nekat berjualan narkoba, karena tergiur dengan keuntungan yang besar. “Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta,” tegasnya.
Michael mengatakan, kakak beradik itu akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” katanya.
Sementara itu, tersangka DY mengaku nekat berjualan narkoba lantaran sulit mendapatkan pekerjaan, setelah keluar dari penjara. “Iya untungnya besar, Rp20 juta per 200 gram,” ujarnya. (darjat)