BANTENRAYA.CO.ID – Hasanuddin menjadi korban penganiayaan satpam Ancol pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Nasib pilu menimpa Hasanuddin dituduh dan dianiaya serta dipaksa untuk mengaku sebagai copet oleh empat oknum sekurit Taman Impian Jaya Ancol.
Penganiayaan para pelaku menginterogasi Hasanudiin begitu keji dan biadab.
BACA JUGA: SUPER SALUT! Pemuda Batal Nikah Ibunya Dibentak Calon Istri, Hingga Tuai Banyak Pujian dari Warganet
Korban dianiaya dengan kekerasan berupa pukulan tangan, tendangan kaki, hantaman potongan bambu, dan pecutan kabel.
Bahkan korban sempat disiram air cabai supaya mengaku sebagai copet sebelum meninggal dunia.
Mengutip dari Instagram @net2netnews, Polisi menetapkan lima orang satpam Taman Impian Jaya Ancol sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Hasanuddin.
BACA JUGA: BIKIN KAGET! Instagram Dapat Keuntungan Rp10 Triliun dalam Satu Hari Penjualan Cetang Biru
Para tersangka yang telah ditahan di Polsek Pademangan berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).
Sementara itu, satu tersangka yang berinisial A masih buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, para pelaku menganiaya Hasanuddin dengan brutal lantaran kredibilitas satpam dipertanyakan setelah ada beberapa kasus pidana pencurian di dalam area Ancol.
“Jadi pada saat mereka menemukan seseorang yang mencurigakan, mereka melakukan pressure,” ujar Binsar.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yakniu potongan bambu yang masih ada bercak darah, kabel putih, satu ember, satu gayung, satu bahan bodypack, satu korek api, cabai yang sudah dimasukkan ke dalam botol, tiga unit motor dan satu mobil.
BACA JUGA: Tempat Wisata Terpopuler di Bontang dan Hits, Liburan Bareng Pasangan Jadi Makin Seru
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, pelaku sempat menyiram cairan cabai ke tubuh korban yang penuh luka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Meski demikian, penyidik Polsek Pademangan mempertimbangkan untuk menjerat para pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA: Pengumuman Tahap 2 PPDS UNAIR Semester Gasal 2023, Berikut Link Hingga Jadwal Lengkapnya Disini!
Berikut profil Hasanuddin korban penganiayaan satpam Ancol
Hasanuddin, korban penganiayaan satpam Ancol bukanlah orang sembarangan, dirinya dipandang sebagai tokoh penting di Pademangan, Jakarta Utara.
Diungkap istri korban bernama Upi Siti Mardiani, suaminya tersebut Ketua DPC Partai Perindo Pademangan.
BACA JUGA: Makanan Khas Tuban Yang Hits Saat Ini, Jika Kalian Berlibur Kesana Dan Jangan Sampai Ketinggalan
“(Suami saya) Ketua DPC Perindo Pademangan,” ucap Upi pada awak media.
Selain itu Hasanuddin juga seorang pekerja lepas di samping aktif sebagai pengurus Partai Perindo.***