SERANG, BANTEN RAYA – Eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Periode tahun 2018 – 2020, Ady Muchtadi didakwa menerima hadiah sebesar Rp18 miliar lebih dari pembebasan lahan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang dibacakan secara bergantian oleh Indah Kurniati Hutasoit, dan Faiq Nur Fiqri Sofa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Kamis (2/3/2023).
Selain eks Kepala BPN, JPU juga membacakan dakwaan ketiga terdakwa lainnya yaitu mantan honorer di Kantor BPN Lebak Deni Edi Risyadi, dua terdakwa dari pihak swasta pemberi suap Maria Sopiah dan Eko HP.
JPU Kejati Banten Indah mengatakan jika Ady Muchtadi selaku kepala BPN Lebak, melalui anak buahnya Deni Edi Risyadi telah menerima hadiah berupa uang dari Maria Sopiah dan Eko HP dengan total keseluruhan Rp18,1 miliar.
“Penerimaan hadiah berupa sejumlah uang dari Maria dan Eko kepada Ady Muchtadi melalui Deni Edi dengan menggunakan rekening milik Deni Edi dan rekening milik Ady Muchtadi selama periode tahun 2018 sampai dengan 2020, dengan total jumlah keseluruhannya sebesar Rp18.140.550.000,00,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Indah menjelaskan uang Rp18,1 miliar yang diberikan oleh Maria Sopiah dan Eko HP kepada kepala BPN Lebak yaitu untuk pengurusan penerbitan 75 Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak tentang Pemberian Penetapan HGB terhadap Badan Hukum.
“Kemudian menerbitkan 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Lebak ketiga perusahaan yaitu atas nama PT Harvest Time, atas nama PT Armedian Karyatama, Tbk, dan atas nama PT Putra Asih Laksana,” jelasnya.
Indah mengungkapkan dengan adanya hadiah dalam pengurusannya pada setiap tahapan, mulai dari permohonan pendaftaran penetapan HGB hingga penerbitan SHGB untuk ketiga badan hukum tersebut dapat dilakukan.
“Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak berbelit-belit, hal itu menyalahi ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan, persyaratan dan waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Indah mengungkapkan hadiah berupa uang yang diterima oleh Ady Muchtadi dari hasil penyalahgunaan kewenangan itu, disembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya.
“Telah membeli kendaraan bermotor, 1 unit mobil merek CRV, 1 unit mobil merek Honda Brio, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fazio,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Indah menegaskan perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 12 huruf a, b jo pasal 5 ayat (2), pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Ady juga didakwa pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 2 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Menanggapi dakwaan JPU, keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian.
Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memerintahkan JPU menahan Maria Sopia di Rutan Serang. Maria sebelumnya hanya dilakukan penahanan rumah selama proses penyidikan hingga pelimpahan ke Pengadilan. (darjat)