SERANG, BANTEN RAYA – Oknum pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial MJN (60) membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya. Tersangka mengklaim, hanya melakukan pengobatan pada santriwatinya tersebut.
Kuasa hukum MJN, Basuki mengatakan jika dirinya telah bertemu dengan tersangka MJN di Rutan Polres Serang. Dari keterangan yang diperolehnya, MJN membantah semua tuduhan terhadap kliennya tersebut.
“Terkait kebenarannya (dugaan pencabulan-red) nanti kita lihat saja. Anak-anak itu (korban) menyampaikan seperti itu boleh-boleh saja. Tapi pada intinya klien kami tidak merasa melakukan,” katanya kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
Basuki menjelaskan MJN tidak melakukan pelecehan maupun pencabulan terhadap santriwatinya. Justru MJN melakukan pengobatan, terhadap santriwati yang melaporkannya tersebut.
“Itu ada satu kejadian yang merupakan pengobatan. Ada satu anak yang setiap malam mengompol, dan mengganggu yang lain. Sehingga klien kami melakukan upaya dengan terapi pengobatan. Metodenya di urut, diambil titik-titik tertentu,” jelasnya.
Selain pengobatan, Basuki menambahkan antara MJN telah menganggap santriwatinya sebagai keluarga. Sehingga tidak memungkinkan melakukan pencabulan.
“Informasi yang kita dapat tidak (pencabulan-red), tapi yang diperlakukan adalah pertama hubungan emosional yang cukup dekat, antara anak dan klien kami,” tambahnya.
Selain itu, Basuki menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan santriwati yang mengaku jadi korban pencabulan, dengan menyebar video pengakuan ke media sosial.
“Ada pihak yang mencoba wawancarai anak itu layaknya reporter, lalu di sebarkan. Tanpa hak menyebarkan, andaikan memang betul terjadi tentunya korban tidak boleh di ekpose,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam rilis kepolsian kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Ponpes itu pertama kali terjadi pada 24 Maret 2022 atau sekitar 1 tahun lalu.
Dalam pengakuannya, para korban dicium dan dicabuli oleh MJN diarea vitalnya seperti meremas area payudara, hingga memasukan jemari ke area vital. Namun tidak sampai terjadi persetubuhan anak.
Pelaku menjalankan aksinya saat kondisi sekitar ponpes sedang sepi, yaitu dilakukan setelah melaksanakan shalat Dzuhur dan shalat Azhar. Bahkan beberapa santri diajak untuk chek in di hotel.
Beberapa tempat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya yaitu di kamar pribadi, hingga ruang mengajar mengaji bagi santriwatinya.
Aksi cabul pria beristri tiga itu akhirnya berakhir pada 14 Februari 2023, setelah pihak kepolisian mengamankan pelaku dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang, setelah menerima lima laporan polisi dari lima santriwatinya. (darjat)