BANTEN RAYA.CO.ID – Kelompok 65 dan 66 kuliah kerja mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba), melaksanakan penyuluhan hukum terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) di Kecamatan Padarincang.
Kegiatan yang dilakukan Kelompok KKM dengan tema ‘Pentingnya Penyuluhan Hukum Bagi Produk Daerah’ itu dihadiri oleh pihak Kecamatan Padarincang Yaya Rusiana, perwakilan dari Kemenkumham Provinsi Banten Tri Hartarto Sesunan dan Ayang Fristia Maulana, dan dosen Hukum Uniba.
Muhamad Alfa, Ketua Kelompok KKM menyampaikan bahwa penyuluhan tersebut cukup penting untuk mendaftarkan hasil produk ke pihak HAKI.
BACA JUGA : Kelompok 75 KKM Uniba Siap Jalankan Program di Kelurahan Bulakan
“Tujuan dari penyuluhan hukum ini sendiri adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hasil produk yang di daftarkan ke HAKI,” katanya.
Alfa mambahkan, dengan adanya penyuluhan oleh Kelompok KKM diharapkan produk dari pelaku UMKM atau Pengrajin Hasil Karya dari masyarakat Desa di kawasan Kecamatan Padarincang dapat terjaga dan terlindungi secara hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bukan hanya itu saja, masyarakat juga sudah mulai termotivasi serta melek terhadap hak kekayaan intelektual,” lanjutnya.
Amat Hidayat, Dosen Pembimbing Lapangan mengatakan, kegiatan penyuluhan hak kekayaan intelektual dengan pentingnya perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah, yg ada di Kecamatan Padarincang ini memberi dampak positif bagi para pelaku UMKM dan para pengrajin hasil karya atau produk dari desa agar terlindungi secara hukum dan tidak disabotase oleh orang lain, sehingga prodak lokal terjaga dengan baik.
Bukan hanya itu saja, masyarakat juga sudah mulai termotivasi serta melek terhadap hak kekayaan intelektual,
“Dengan kegiatan ini kita bersama kelompok KKM 65 dan 66 serta berbagai stakeholder yang terlibat akan membangun pertumbuhan ekonomi masyarakat ke arah perubahan dan perbaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ayang Fristia Maulana, Dosen Hukum Universitas Bina Bangsa sangat mengapresiasi penyuluhan kali ini, karena kolaborasi antara kelompok 65 dan 66 sangat baik. Sehingga mereka dapat langsung menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Provinsi Banten untuk menjelaskan tentang HAKI ini.
Yaya Rusiana, Wakil dari pihak Kecamatan Padarincang yang mendukung serta mengakui banyaknya perkembangan dan kemajuan yang diberikan oleh peserta KKM.
Yaya Rusiana juga menegaskan bahwa seluruh produk yang berasal dari Masyarakat Desa di Wilayah Kecamatan Padarincang ke depannya harus sudah terlindungi secara hukum.
“Jangan sampai hasil produk yg berasal dari desa itu tidak terlindungi secara hukum,” tegasnya. ***