SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera menetapkan kembali tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK (ujian nasional berbasis komputer) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 senilai Rp25 miliar.
Untuk diketahui, dalam perkara ini tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya yaitu Ardius Prihatono (mantan Sekretaris Dindikbud Banten), Engkos Kosasih (mantan Kepala Dindikbub Banten), dan Ucu Supriatna (Komisaris PT CAM) sebagai vendor atau yang mengatur dan mengarahkan proyek pengadaan komputer UNBK SMA/SMK tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik Pidsus masih melakukan pengembangan dan potensi adanya tersangka baru dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp6 miliar tersebut.
“Untuk UNBK mudah-mudahan tim segera bisa menentukan kembali calon tersangka baru,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (20/3/2022).
Leonard memastikan penetapan tersangka baru pada kasus pengadaan ribuan komputer itu segera diumumkan kepada publik. “Mudah-mudahan minggu depan kami sudah bisa mengumumkannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, hingga melakukan uji petik terhadap ratusan laptop dan server milik sekolah.
“Kita juga memetiksa satu orang saksi, dari Kelompok Kerja (Pokja) E-Katalog Online Shop Komputer tahun 2017, dan satu orang ahli peraturan pengadaan barang atau jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Kejati Banten, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan diketahui pelaksana proyek yaitu PT AXI diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Penyimpangannya yaitu komputer tidak sesuai spesifikasi pada kontraknya. Kontraktor juga mengirimkan barang jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Kemudian, adanya penggunaan software bajakan tanpa lisensi (Ilegal) dari Microsoft.
Selain itu, pengadaan komputer untuk UNBK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari dana APBN 2017 sebesar Rp25 miliar, seharusnya digunakan pada tahun tersebut. Namun DAK tidak digunakan dan menjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) 2017.
Kemudian pada APBD Perubahan 2017, Dindikbud Banten menganggarkan pengadaan komputer UNBK, senilai Rp40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK.
Sehingga dari hasil penyelidikan itu, penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan komputer untuk keperluan UNBK di Provinsi Banten yang mengakibatkan kerugian negara Rp6 miliar. (darjat)