SERANG, BANTEN RAYA- Ibu korban persetubuhan anak yang dilakukan oleh tiga remaja tanggung meminta kepolisian untuk menghentikan kasusnya, lantaran sudah ada perdamaian dari keluarga pelaku. Namun kepolisian tetap melanjutkan perkara tersebut, karena kasus persetubuhan anak bukan delik aduan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya permintaan penghentian penyidikan kasus persetubuhan anak, yang dilakukan oleh SR (19), DN (17) dan DG (15) terhadap pelajar SMP berusia 15 tahun.
“Iya ada permintaan agar kasus itu dihentikan. Ibu korban yang langsung meminta,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (8/2/2023).
Febby menjelaskan, untuk kasus persetubuhan anak tidak bisa dihentikan oleh penyidik kepolisian, meski ada perdamaian dan permintaan dari keluarga korban. “Katanya sudah ada musyawarah, ibu korban bersama tokoh masyarakat (datang ke Polresta Serang Kota) tapi permintaan itu tidak bisa kami kabulkan,” jelasnya.
Febby menegaskan, kasus persetubuhan anak harus tetap dilanjutkan. Jika dihentikan akan menimbulkan persoalan di masyarakat. Selain itu, persetubuhan anak bukan masuk kategori delik aduan. “Kami tidak bisa menghentikan karena bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus perkosaan secara bergilir itu terjadi pada Senin 9 Januari 2023. Awalnya, korban yang masih berusia 15 tahun pada pukul 21.30 WIB, bertemu dengan ketiga pelaku yaitu SR (19), DN (17) dan DG (15). Korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke dalam sebuah rumah kosong di perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kota Serang. Di sana korban diperkosa secara bergilir oleh pelaku.
Siswi kelas 2 SMP itu kembali mendapatkan perlakuan tak menyenangkan di lapangan bola perumahan Banten Indah Permai (BIP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Korban kembali digilir oleh para pelaku.
Usai melampiaskan nafsunya, salah satu pelaku berinisial SR mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun setibanya di gang arah rumah korban, SR langsung diamankan warga dan orangtua korban yang berinisiatif menunggu, lantaran korban tak kunjung pulang ke rumah hingga larut malam.
Korban kemudian menceritakan atas yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. Ketiga pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (darjat)