BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menemukan wanita penghibur sedang menerima tamu laki-laki saat bulan Ramadhan.
Satpol PP menemukan wanita penghibur menerima tamu saat melakukan pengawasan dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
Wanita penghibur yang masih membuka praktek ini tentunya mengganggu ketertiban selama bulan ramadhan.
Kegiatan pengawasan dilakukan untuk menjalankan instruksi Bupati Serang Rt Tatu Chasanah untuk menghindari kegiatan maksiat di Kabupaten serang.
BACA JUGA : Penampakan Situs Pangindelan Abang di Kabupaten Serang
“Dengan adanya surat edaran Bupati Serang terkait kegiatan usaha di bulan Ramadan, maka pelaku usaha wajib mentaati tanpa kecuali,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten SerangAjat Sudrajat, Senin 3 April 2023.
Ia menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Serang terus melaksanakan pengawasan terhadap tempat hiburan di semua kecamatan, terutama wilayah bagian timur dan barat.
“Sebelum ada surat edaran, kami sering melakukan pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran peraturan daerah atau perda. Ada yang diperingatkan, dibubarkan, hingga kami segel jika bandel,” katanya.
Ajat mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengawasan, terutama mencegah beroperasinya tempat hiburan malam.
BACA JUGA : TKI Arab Asal Serang Banten Minta Pulang sama Bupati Serang, Alasannya Bikin Mewek
Termasuk pengawasan juga dilakukan terhadap tempat kos seruni atau yang lebih dikenal dengan kontrakan walet, di perbatasan Kabupaten Serang-Kota Cilegon.
“Diduga ada sekitar kurang lebih 20 kamar yang diisi oleh karyawan pabrik dan 5 kamar yang dihuni oleh wanita penghibur yang biasa menerima tamu laki-laki untuk sekadar menemani minum atau karaoke di kamar tersebut,” paparnya.
Ia memastikan, kondisi saat ini sudah ada perubahan dibandingkan dulu, terutama dalam mengatasi keberadaan tempat hiburan malam (THM).
BACA JUGA :
Antaranya dua THM di Jalan Lingkar Selatan sudah disegel.
“Tiga lainnya diperingatkan kembali, jika membandel maka akan disegel lagi,” tegasnya. (***)