BANTENRAYA.CO.ID – Aniah (24), asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Kiara Garden 2, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug,
Kota Serang divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, dalam sidang yang digelar Rabu (20 November 2024).
Aniah dinilai terbukti melakukan penganiyaan terhadap anak majikannya yang berusia 1,7 tahun hingga mengalami patah tangan.
Majelis Hakim yang diketuai David Sitorus mengatakan jika Aniah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rencana Pembangunan PIK Ditolak Warga
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang dan kuasa hukumnya.
Selain pidana penjara, David menerangkan, ART asal Kabupaten Serang itu juga dikenakan biaya denda sebesar Rp50 juta.
Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya Aniah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami trauma psikis.
Andra Soni Bawa Pesan Prabowo Soal Mencerdaskan Warga Banten
Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan balita yang perlu dinafkahi,” terangnya.
Dalam dakwaan, kasus kekerasan anak dibawah umur itu terjadi pada 7 Agustus 2024.
Awalnya, Aniah yang bekerja sebagai pengasuh anak dari pasangan suami istri Cahyo dan Linda ditinggal kerja oleh majikannya.
Sekitar jam 08.00, anak korban Selyn Distiya Zhafira menangis dan terdakwa mencoba mendiamkan anak korban, akan tetapi anak korban tetap menangis.
Terowongan Trondol Masih Macet
Namun, balita tersebut tak kunjung berhenti menangis. Terdakwa yang kesal kemudian membentak balita perempuan itu agar berhenti menangis.
Melihat anak korban tidak mau berhenti menangis, terdakwa semakin kesal. Lalu terdakwa memukul anak korban dengan cara tangan dikepalkan, lalu dipukulkan ke arah wajah bagian pipi sebelah kiri
Atas pukulan itu, korban semakin menangis dan Aniah selanjutnya menggendong korban. Akan tetapi korban mengamuk dan hampir terjatuh ke lantai.
Kemudian terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban sambil dipelintir hingga terdengar bunyi trook.
Airin Siapkan Program Kampung Lestari hingga Literasi Keuangan Keluarga
Setelah melintir tangan korban hingga patah, pelaku memandikan korban dan menginformasikan kepada majikannya jika anak korban tak berhenti menangis.
Terdakwa memberitahukan kepada saksi Winda melalui pesan whatsapp.
Kemudian saksi Cahyo bersama terdakwa membawa anak korban ke RS Budi Asih, setelah dilakukan rontgen terhadap anak korban Selyn ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan tindakan operasi.
Curiga dengan kondisi anaknya, ayah korban mengintrogasi Aniah. Setelah didesak, terdakwa mengakui jika dirinya telah menyiksa korban.
Sopir Truk Pemicu Kecalakaan Cipularang Tingga di Rumah Tidak Layak Huni
Terdakwa mengaku telah melakukan kekerasan terhadap anak korban Selyn.
Kemudian saksi Cahyo pergi ke kantor Polres Serang Kota melaporkan kejadian tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Aniah mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan JPU Kejari Serang masih pikir-pikir.(darjat)