Trending

Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Sinergi Pembangunan Lewat KSD Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang

CILEGON, BANTEN RAYA – Kerja Sama Daerah (KSD) menjadi bagian penting untuk bisa mengakselerasi pembangunan yang berkualitas dengan sinergitas antar daerah. Terlebih daerah yang masing-masing berbatasan satu provinsi menjadi hal yang wajib..

Kewajiban Kerja Sama tersebut termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 PP Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dijelaskan dalam ayat 1 dan 2:
1. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
2. Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

KSD Pemkot Cilegon dengan Pemkab Serang

Sementara berdasarkan BAB II Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, Bagian Kesatu umum, Pasal 3 ayat (1), (2) yakni:
(1) KSDD terdiri atas:
a. Kerja Sama Wajib; dan
b. Kerja Sama Sukarela.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button