Banten Darurat Kasus Pencabulan

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan, jika perkara Undang-undang

Perlindungan Anak pada tahun 2024 di wilayah hukumnya memang cukup tinggi, dibandingkan dengan data kasus pada tahun 2023 lalu.

Related Articles

“Tahun lalu (2023) ada 27 laporan kasus persetubuhan anak, dan 6 kasus pencabulan.

Honorer dan PPPK Pemkot Cilegon Gelar Lomba Mancing Rayakan HUT 25 Kota Cilegon

Tahun ini hingga Juni 2024 sudah ada 15 laporan kasus persetubuhan. Ini termasuknya naik (perbandingan data tahun 2023 dan 2024),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (10 Juni 2024).

Andi menjelaskan, dari beberapa perkara yang ditanganinya, ada beberapa faktor penyebab terjadinya suatu

kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu faktor ekonomi hingga ditinggal istri.

“Ada banyak faktor, ada ekonomi, sosial dan budaya. Ada juga gara-gara nafsu, tidak ada pelampiasan, istri pergi jadi TKW (tenaga kerja wanita) di luar negeri,” jelasnya.

Rano Karno Turun Gunung, Siap Nyalon Gubernur

Andi menerangkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti keluarga atau ayah kandung, kerabat hingga teman.

“Orang kenal (pelaku merupakan keluarga, ayah dan teman),” terangnya.

Andi menegaskan, daerah yang masih rentan terjadinya tindak pidana asusila kebanyakan terjadi di wilayah-wilayah terpencil.

Namun hampir merata terjadi di wilayah hukum Polres Serang. “Ciruas, hampir merata. Seperti di daerah Pontang-Tirtayasa (Pontirta) juga,” tegasnya.

Dicekoki Miras, Siswi SMP Diperkosa Teman

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button