Dicekoki Miras, Siswi SMP Diperkosa Teman

Bantenraya.co.id – Seorang siswi SMP di Kabupaten Serang berusia 14 tahun diperkosa teman prianya berinisial MM (16),

warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sebelum dirudapaksa, korban diajak pesta minuman keras (miras) hingga mabuk pada Selasa 9 April 2024.

Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi mengatakan, kasus perkosaan itu bermula, ketika korban dijemput MM di gang kuburan di wilayah Kecamatan Ciruas sekitar pukul 21.00 malam.

“Sebelumnya sudah janjian (pelaku dan korban), untuk main lewat pesan Whatsap,” katanya kepada awak media, Minggu (21 April 2024).

Ratu Ati Mundur, Jombang Usung Robinsar

Dedi menjelaskan, keduanya kemudian mendatangi sebuah kontrakan yang disewa teman pelaku di wilayah Perum Bumi Ciruas Permai, Kecematan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Setelah sampai di kontrakan korban dan pelaku melakukan minuman beralkohol jenis anggur merah, hingga mabuk,” jelasnya.

Dedi menerangkan korban sempat menolak ajakan pesta miras tersebut.

Namun akhirnya, siswi SMP itu menuruti kemauan pelaku. Hingga korban mabuk akibat pengaruh alkohol. “Korban dicekoki miras hingga mabuk,” terangnya.

Helldy Bagi-bagi Produk UMKM Cilegon pada Pemudik Motor di Ciwandan

Dedi menambahkan, ketika mabuk, pelaku mengajak korban untuk masuk kedalam kamar.

Di sana, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Karena mabuk dan tak berdaya, pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban.

akhirnya korban dan tersangka bermalam di kontrakan,” tambahnya.

Sampah Liar di Penancangan Kota Serang Bau Busuk

Dedi menerangkan usai kejadian itu, korban yang tak pulang semalaman, diinterogasi oleh orangtuanya.

Setelah terdesak, akhirnya korban menceritakan apa yang dilakukan oleh teman prianya itu.

“Dari pengakuan korban itu, keluarga akhirnya melapor ke Polres Serang,” terangnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Serang mengumpulkan keterangan dan bukti bukti.

Antre Kupon Paket Sembako Grebek Pasar Murah di Kota Serang

“Setelah lengkap, dan memenuhi unsur kasus itu naik ke penyidikan dan menetapkan MM sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dedi menegaskan, pada Sabtu 20 April 2024, anggota PPA Polres Serang melakukan penangkapan terhadap MM.

Tersangka ditangkap saat tengah berada di rumah korban.

“Tersangka MM diamankan sekitar jam 16.30 WIB di Ciruas, saat sedang ngobrol dengan kaka korban,” tegasnya.

Ujung Jalan Jembatan Kampung Baru Kota Serang Longsor

Dedi mengatakan, tersangka MM akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang

nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk modus operandi, tersangka menawarkan minuman keras sampe korban mabuk,” katanya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button