BANTENRAYA.CO.ID – Diduga hendak melakukan tawuran lima orang gangster di Kabupaten Serang diamankan polisi di pinggir jalan tepatnya Jl. Raya Jakarta-Serang Kampung Nambo, Desa Keterangan, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Dari kelimanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 senjata tajam yaitu berupa 6 buah sajam jenis Celurit, 2 buah sajam jenis Samurai, dan 2 buah sajam jenis Corbek.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan tertangkapnya lima orang remaja itu bermula dari informasi adanya rencana tawuran dua kelompok gangster di wilayah Nambo.
“Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 diketahui ada 2 kelompok gangster yaitu kelompok AL – GABOET berasal dari Serang Timur dan Kelompok Warpeng berasal dari Ciruas membuat janji untuk melakukan tawuran,” katanya.
Namun, Wiwin menjelaskan saat kelompok Al Gaboet mendatangi lokasi tawuran di Jalan Raya Perempatan Nambo Kecamatan Kaserangan, Kabupaten Serang, kelompok lawan tak datang ke lokasi.
“Kelompok Warpeng tidak berada dilokasi yang sudah ditentukan sehingga tawuran tersebut tidak terlaksana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wiwin mengungkapkan warga yang mengetahui hal itu kemudian melapor, dan kepolisian melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan cctv yang berada di warung sembako tempat kejadian, kemudian kami melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku,” ungkapnya.
Wiwin menerangkan anggota Satreskrim Polres Serang akhirnya berhasil mengamankan lima orang remaja. Kelimanya yaitu SP (19) warga Kecamatan Binuang, MJ (23) warga Kecamatan Kopo.
Kemudian, DP (21) warga Kecamatan Binuang, MA (17) warga Kecamatan Carenang, dan DA (24) warga Kecamatan Cikande.
“Dari pelaku SP diamankan 6 senjata tajam, MJ satu buah celurit, DP satu buah Corbek, MA satu buah Samurai, dan DS satu buah celurit,” terangnya.
Wiwin menegaskan kelimanya kemudian diamankan, dan telah dilakukan pemeriksaan. Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 3 Agustus 2023.
“Bahwa ke 5 orang SA, DS, DP, MJ dan MA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951,” tegasnya. ***